radarlampung.co.id – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tanggamus yang terlibat tindak pidana korupsi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus Nur Indrati mengatakan, surat keputusan pemecatan sudah disampaikan kepada dua ASN. Putusan tertuang dalam SK PTDH Nomor: 888/274/37/2019 dan SK Nomor: 888/982/45/2018 tertanggal 30 Oktober 2018. ”Isinya tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” tegas Nur Indrati. Dilanjutkan, dengan keluarnya SK tersebut, maka hak kepegawaian dua ASN dihapus. ”Termasuk hak mendapatkan pensiun,” sebut dia. Nur Indrati menuturkan, pemberhentian kedua ASN merupakan tidak lanjut dari kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, serta Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018. Yakni tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. (ehl/ais)
Korupsi, Dua ASN Tanggamus Dipecat
Kamis 14-02-2019,11:29 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,15:52 WIB
Live Streaming Indonesia vs China U17 Malam Ini, Jadwal dan Link Nonton Piala Asia U17 2026
Rabu 06-05-2026,21:25 WIB
Indonesia Tawarkan Peluang Besar Investasi Hulu Migas, Pertamina Siapkan Kolaborasi Teknologi Global
Rabu 06-05-2026,14:48 WIB
REI Kaji Replikasi Program Bandar Lampung, Wali Kota Ingatkan Hunian Tak Abaikan Lingkungan
Terkini
Kamis 07-05-2026,11:58 WIB
Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi, Pertamina-LanzaTech Teken MoU
Kamis 07-05-2026,11:01 WIB
Dukung Kedaulatan Pangan, Rotary International Bangun Irigasi Tahap II di Lampung Tengah
Kamis 07-05-2026,08:52 WIB
Kemendikdasmen Kolaborasikan Sejumlah Program dengan DBL Indonesia, Salah Satunya Super Teacher
Kamis 07-05-2026,07:31 WIB
Mitsubishi Xpander Hybrid 2026 Irit 20 Km per Liter dan Torsi 255 Nm Jadi Daya Tarik Utama
Kamis 07-05-2026,07:24 WIB