radarlampung.co.id – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tanggamus yang terlibat tindak pidana korupsi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus Nur Indrati mengatakan, surat keputusan pemecatan sudah disampaikan kepada dua ASN. Putusan tertuang dalam SK PTDH Nomor: 888/274/37/2019 dan SK Nomor: 888/982/45/2018 tertanggal 30 Oktober 2018. ”Isinya tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” tegas Nur Indrati. Dilanjutkan, dengan keluarnya SK tersebut, maka hak kepegawaian dua ASN dihapus. ”Termasuk hak mendapatkan pensiun,” sebut dia. Nur Indrati menuturkan, pemberhentian kedua ASN merupakan tidak lanjut dari kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, serta Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018. Yakni tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. (ehl/ais)
Korupsi, Dua ASN Tanggamus Dipecat
Kamis 14-02-2019,11:29 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,11:27 WIB
Pilihan Motor Listrik Terbaru Agustus 2026, Intip Harga VinFast, Polytron, Hingga Gesits
Selasa 04-08-2026,08:01 WIB
Update Promo Alfamart Agustus 2026: Belanja Personal Care Fair Bisa Dapat Cashback Rp 20 Ribu
Selasa 04-08-2026,11:08 WIB
Prediksi Skor Persib vs Persija di Piala Presiden 2026, Maung Bandung Punya Modal Rekor Dominan
Selasa 04-08-2026,11:28 WIB
Link Live Streaming Persib vs Persija Piala Presiden 2026, Lengkap dengan Jam Tayang hingga Susunan Pemain
Selasa 04-08-2026,12:23 WIB
Promo Ayam Beku Prima Mart dan Kios Unggas 4–6 Agustus 2026, Cek Harga Lengkap Seluruh Wilayah
Terkini
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Wisudawan Sistem Informasi Teknokrat Lulus Tanpa Skripsi Usai Publikasi Riset di Jurnal SINTA 2
Selasa 04-08-2026,20:27 WIB
BKPSDM : Soal Formasi CPNS dan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Tunggu Pusat
Selasa 04-08-2026,16:20 WIB
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Gaji ASN dan PPPK Tetap Aman Meski Daerah Hadapi Tekanan Fiskal
Selasa 04-08-2026,16:10 WIB
Nyamuk di Rajabasa Nyunyai Ditemukan Resisten, Ini Upaya Pencegahan DBD Oleh Diskes
Selasa 04-08-2026,15:45 WIB