radarlampung.co.id – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tanggamus yang terlibat tindak pidana korupsi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus Nur Indrati mengatakan, surat keputusan pemecatan sudah disampaikan kepada dua ASN. Putusan tertuang dalam SK PTDH Nomor: 888/274/37/2019 dan SK Nomor: 888/982/45/2018 tertanggal 30 Oktober 2018. ”Isinya tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” tegas Nur Indrati. Dilanjutkan, dengan keluarnya SK tersebut, maka hak kepegawaian dua ASN dihapus. ”Termasuk hak mendapatkan pensiun,” sebut dia. Nur Indrati menuturkan, pemberhentian kedua ASN merupakan tidak lanjut dari kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, serta Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018. Yakni tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. (ehl/ais)
Korupsi, Dua ASN Tanggamus Dipecat
Kamis 14-02-2019,11:29 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,18:00 WIB
Karier Dibuka dan Ditutup di Bappeda, Hampir 30 Tahun Herlina Warganegara Mengabdi untuk Lampung
Senin 06-07-2026,15:08 WIB
Kejar Peningkatan HLS dan RLS, Pemprov Lampung Siapkan Sejumlah Upaya
Senin 06-07-2026,13:49 WIB
Status Anak Krakatau Siaga, Video Erupsi Viral Dipastikan Hoaks
Senin 06-07-2026,15:36 WIB
DPRD Lampung Panggil Pengelola Tol Bakter, Minta Kenaikan Tarif Tol Dievaluasi
Senin 06-07-2026,18:13 WIB
Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji Ke-13 ASN Tubaba Seret, Ini 5 Poin Solusi Hasil RDP DPRD-TAPD
Terkini
Senin 06-07-2026,20:01 WIB
PTBA Gelar Susur Sungai, Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim
Senin 06-07-2026,18:33 WIB
Persiapan Program Sekolah Rakyat, Pemkab Lampura Terima Sertifikat Lahan 6 Hektare dari BPN
Senin 06-07-2026,18:13 WIB
Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji Ke-13 ASN Tubaba Seret, Ini 5 Poin Solusi Hasil RDP DPRD-TAPD
Senin 06-07-2026,18:00 WIB
Karier Dibuka dan Ditutup di Bappeda, Hampir 30 Tahun Herlina Warganegara Mengabdi untuk Lampung
Senin 06-07-2026,17:43 WIB