KPK Didesak Seret Kepala Dinas PUPR Mesuji

Jumat 02-08-2019,00:03 WIB
Editor : Ari Suryanto

Khamami dan Taufik Minta Dituntut Ringan RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai menjalani sidang dengan agenda menghadirkan saksi meringankan, Khamami terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji menyatakan dirinya mengaku bersalah dan meminta agar dituntut ringan. Tidak hanya Khamami, adiknya yang juga terdakwa suap fee proyek, yakni Taufik Hidayat juga meminta hal yang sama. Taufik Hidayat menyatakan dirinya tidak mampu menahan rasa sedih ketika mengetahui 2 anaknya menanti kepulangannya. “Saya mohon dituntut ringan. Saya memikirkan anak saya, yang selalu bertanya kapan saya pulang,” ujar Taufik, Kamis (1/8). Sementara itu, terdakwa Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Mesuji Wawan Suhendra meminta hukuman yang adil. Ia rela dituntut tinggi jika memang bersalah. “Saya siap dituntut tinggi atau rendah. Apalagi saya di sini hanya sebagai pesuruh. Istilahnya saya disuruh sana sini, ternyata yang menyuruh saya tidak bertanggung jawab. Itu yang menjadi penyesalan saya,” ungkapnya. Dikonfirmasi ulang mengenai pernyataan tersebut, oknum yang dimaksud menyuruhnya adalah Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri. “Siapa atasan saya atau yang menyuruh saya, Kadis PUPR Mesuji dan pak bupati. Nah, apa yang saya lakukan ini mereka tahu, dan mereka yang memerintah itu. Dengan adanya kejadian ini, mereka tidak mengakui kalau mereka merintah atau menyuruh gitu,” sesalnya. Wawan Suhendra tidak menampik jika dirinya menginginkan KPK bertindak adil dengan turut menyeret Najmul Fikri ke pengadilan. “Pokoknya saya pengen keadilan. Ya kalau memang dia salah, ya wajib dihukum. Tapi kalau tidak, ya tidak masalah,” tukasnya. Menanggapi pernyataan Wawan itu, JPU KPK Ariawan tak dapat berkomentar banyak. Menurut dia, hal itu nanti akan dapat disimpulkan sesuai uraian surat tuntutan pada persidangan selanjutnya. “Nanti saja kita lihat seperti apa uraian tuntutan. Nanti aja ya kita lihat,” pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait