RADARLAMPUNG.CO.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi, dalam rangka pembayaran uang pengganti perkara fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Aset yang dilelang KPK itu merupakan aset atas nama terpidana Mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK melalui dan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti. \"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri TanjungKarang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara,\" katanya, kepada radarlampung.co.id, Kamis (26/8). Lanjut Ali, objek lelang yang dilakukan oleh KPK yakni tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.241.739.000,00 dan uang jaminan Rp250.000.000,00. \"Lalu tanah dan Bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.012.565.000,00 dan uang jaminan Rp220.000.000,00,\" kata dia. Ada lagi tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp40.730.954.000,00 dan uang jaminan Rp10.000.000.000,00. \"Dan juga tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP. Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp9.339.266.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00. Terakhir lanjut Ali, tanah dan Bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp3.292.522.000,00 dan uang jaminan Rp Rp650.000.000,00. \"Untuk pelaksanaan lelang kita lakukan pada Rabu 8 September 2021. Calon peserta lelang dapat bertanya langsung terkait lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti kepada anggota panitia lelang barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi, bertempat di Kantor KPKNL Bandar Lampung Jl. Basuki Rahmat No.12, pada Hari Selasa tanggal 7 September 2021 Pukul 10.00 s/d 12.00 Wib,\" tandasnya. (ang/wdi)
KPK Lelang Aset Mantan Bupati Lampura, Ini Daftarnya
Kamis 26-08-2021,10:04 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,17:21 WIB
Pemkot Bandar Lampung Lakukan Rotasi Pejabat Eselon III dan IV, Mulai dari Camat Hingga Kepala Puskemas
Selasa 28-07-2026,14:04 WIB
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Hajar Kamboja 5-1, Cek Tanggal Sekaligus Klasemen Grup
Selasa 28-07-2026,16:13 WIB
Musim Kemarau, Ratusan Warga Bandar Lampung Kesulitan Air Bersih
Selasa 28-07-2026,17:48 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp 9.000, Simak Rincian dan Prediksi Besok 29 Juli 2026
Selasa 28-07-2026,17:04 WIB
Empat SPPG di Lampung Ditutup Permanen, 11 Lainnya Masih Disuspensi
Terkini
Rabu 29-07-2026,06:04 WIB
Ayo Sarapan Roti di Indomaret, Diskon Hingga 25 Persen
Selasa 28-07-2026,19:21 WIB
PTBA Bersama MIND ID Perkuat Komitmen Pemulihan Ekosistem Sungai
Selasa 28-07-2026,18:57 WIB
DPS Pilkakon Tambahrejo Tetapkan 3.234 Pemilih, Warga Diminta Cek Data
Selasa 28-07-2026,18:08 WIB
Lampung Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII 2027, Pemprov Targetkan Tri Sukses dan Geliat Ekonomi
Selasa 28-07-2026,17:48 WIB