Dewan Kota Ikut Pelototi Debu dan CSR Semen Baturaja
Dokumentasi RDP Komisi III DPRD Bandar Lampung dengan PT Semen Baturaja dan pihak terkait, 13 Agustus 2026 lalu.---Foto : Ist/Agus Djumadi.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Persoalan debu dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Semen Baturaja Tbk (SBR) di Panjang, Bandarlampung, turut menjadi perhatian DPRD Kota Bandarlampung.
Komisi III DPRD Kota Bandarlampung memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada pemanggilan pihak perusahaan. Dewan juga meminta adanya pengawasan terhadap dampak lingkungan sekaligus memastikan komitmen CSR perusahaan benar-benar menyentuh masyarakat sekitar yang terdampak.
Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi mengatakan, pihaknya telah memanggil PT Semen Baturaja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 13 Agustus 2026 lalu. Pemanggilan itu dilakukan menyusul persoalan polusi debu yang dikeluhkan masyarakat.
Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan disebut mengakui adanya kejadian polusi debu pada malam tertentu. Perusahaan juga menjelaskan bahwa salah satu mesin dust collector atau pengumpul debu mengalami kerusakan.
BACA JUGA:Debu Semen Baturaja Kembali Dikeluhkan, Pengawasan Pemerintah Diuji
Menurut Agus, kerusakan mesin tersebut menyebabkan debu keluar secara masif. Karena itu, Komisi III meminta perusahaan segera memperbaiki mesin tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Mereka memang mengakui kejadian (polusi debu) pada malam itu. Pabrik semen memang pada dasarnya pasti menghasilkan debu, walaupun seharusnya hal tersebut bisa dikendalikan," kata Agus kepada Radarlampung.co.id, Senin 31 Agustus 2026.
Dia menegaskan, keberadaan pabrik di kawasan industri tidak lantas menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Terlebih, kawasan di sekitar perusahaan kini telah berkembang menjadi permukiman padat.
"Dulu mungkin kawasan di sekitar pabrik masih sepi dari penduduk, tetapi sekarang sudah padat penduduk, jadi ini adalah konsekuensi yang harus dihadapi," ujarnya.
BACA JUGA:Dua Pekan Disanksi, Semen Baturaja Masih Produksi?
Karena itu, Komisi III meminta persoalan tersebut ditangani secara konkret. Dalam rekomendasi RDP, DPRD meminta PT Semen Baturaja bersama camat, lurah dan pamong setempat duduk bersama merumuskan langkah mitigasi terhadap persoalan lingkungan yang berulang, termasuk pemetaan sejumlah RT yang terdampak dan berada di zona merah (red zone).
Dewan juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung bekerja sama dengan DLH Provinsi Lampung dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Langkah tersebut ditujukan agar aktivitas perusahaan tetap berjalan, namun masyarakat di sekitarnya juga merasa aman dan tenang.
CSR Ikut Dipelototi
Selain debu, Komisi III turut menyoroti kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar, terutama dalam penyaluran CSR.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


