radarlampung.co.id - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi akan menutup atau mencabut izin operasional Rumah Sakit Pendidikan (RSP), termasuk RSP Universitas Lampung (Unila) jika belum juga beroperasi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penjaminan Mutu Kemenristekdikti, Aris Junaidi disela Konferensi Nasional Asosiasi RSP PTN di Royal Ambarrukmo, Jumat (23/8) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Lampung Hasriadi Mat Akin menjelaskan bahwa untuk RSP Unila memang belum ada izin operasional. Sebab, saat ini tengah fokus untuk pembangunan fisik.
\"Kita memang belum ada izin operasionalnya. Jadi kita baru mau mengurus izin dan itupun untuk yang di belakang. Kita tengah fokus untuk pembangunan fisik. Mungkin itu untuk universitas-universitas yang sudah keluar izinnya, dan siap beroperasional,\" kata Hasriadi, Senin (26/8).
Menurutnya, dengan adanya RSP Unila nantinya akan lebih bisa memberikan pengalaman kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran, di samping memang harus ada RSP di Perguruan Tinggi yang memiliki Fakultas Kedokteran.
\"Unila dengan adanya fakultas kedokteran, memang harus mempunyai rumah sakit. Tapi disamping itu, dengan adanya rumah sakit sendiri akan lebih memberikan pengalaman kepada mahasiswa,\" tandasnya. (rur/kyd)