Radarlampung.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkapkan modus kurir sabu seberat 2 kg berjenis kelamin wanita inisial NAI (23) asal Pekanbaru. Pelaku terancam hukuman mati. Dires Narkoba Polda Lampung, Kombespol Shobarmen memaparkan, tersangka mempunyai modus memasukan sabu seberat 2.015 gr atau 2 kg itu dengan memasukan kedalam bungkus makanan ringan. “Anggota lakukan penyamaran mau beli dan dalam penyergapan di depan Raboobank itu terdapat 1 plastik berisikan 2 bungkusan makanan ringan dan ada 20 bungkus plastik klip ukuran besar berisi sabu,” paparnya. Saat ditanya anggota, NAI yang wajahnya ditutup menggunakan topeng itu mengaku sudah dua kali mengantar barang haram tersebut. “Udah dua kali, dari bos di Riau. Dapet Rp20 juta sekali ngirim,” ungkapnya. Atas perbuatannya itu, NAI terancam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati. Sebelumnya diberitakan bahwa NAI mengaku sudah dua kali mengantarkan paket barang haram tersebut. Kombespol Shobarmen mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mengejar teman dari tersangka tersebut. “Masih kita dalami untuk menangkap tersangka satu yang lari,” katanya, Rabu (26/9). (mel/apr)
Terancam Hukuman Mati, Ini Modus Kurir Sabu Jenis Kelamin Wanita Asal Pekanbaru
Rabu 26-09-2018,15:49 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :