Terancam Kehilangan Satu Kursi, PKS Metro Bakal Gugat ke MK

Kamis 02-05-2019,21:34 WIB
Editor : Kesumayuda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Metro yang sudah di Plenokan ternyata masih menyisakan persoalan. Itu lantaran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Metro menganggap hasil pleno tersebut cacat prosedural.

Alhasil, pihak saksi PKS Metro tidak mau menandatangani seluru hasil pelno KPU Metro. Selaku juru bicara dan saksi PKS tingkat Mota Metro M Edwardy Rohim, hal itu berawal dari berkurangnya suara PKS di TPS 8 Ganjar Asri dari 44 menjadi 43 suara.

Dia mengaku telah melakukan protes di saat pleno, sekira pukul 20.30 WIB di Ballroom Hotel Grand Skuntum kemarin malam (1/5). Selain itu, protes juga sudah beralangsung di tingkat kecamatan, namun apalah daya protesnya tidak medapat tanggapan positif.

“Seharusnya permasalah kekurangan suara tersebut dapat diselesaikan di tingkat kecamatan dengan melakukan pemilihan suara ulang,” katanya, Kamis (2/5).

Dirinya menyebutkan beberapa masalah yang terjadi, pertama, C1 rangkap tidak sama dengan C1 Hologram milik KPPS.  Menurut Edo -sapaan akrab Edwardy- masalah selisih suara terjasi karena ada DPTb yang seharusnya hanya bisa memilih Presiden saja, justru bisa mencoblos 5 surat suara.

Karena itulah, dia menilai KPU Kota Metro tidak sesuai prosedur dalam menyelesaikan masalah. \"Dalam mekanisme penyelesaian masalah, hal ini tidak prosedural. Tadi malam KPU bilang ini prosedural dan clear,\" lanjut Edo.

Satu suara itu bagi PKS menjadi sangat krusial. Sebab, dengan selisih tersebut PKS terancam kehilangan satu yang seharusnya dua kursi untuk DPRD di Dapil IV gabungan Metro Barat dan Metro Selatan. \"Disini kita krusial sekali, dengan satu suara, PKS bisa kehilangan satu kursi,\" pungkasnya.

Sehingga dengan demikian, pihaknya telah melakukan rapat internal yang memutuskan, PKS Metro akan mengambil langkah protes ke tingkat lebih tinggi yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu juga telah diaminkan Ketua DPD PKS Kota Metro Ketua Ahmad Khuseini. \"Iya harus dibawa ke MK,\" pungkasnya. (apr/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait