KPK Perpanjang Penahanan Khamami

Senin 11-02-2019,17:09 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanannya Bupati Nonaktif Mesuji Khamami. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari ke depan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Khamami diperpanjang mulai Rabu (13/2) hingga Minggu (24/3). Selain Khamami, perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap 4 tersangka lain. Yakni Kardinal, Taufik Hidayat (Swasta), Sibron Azis (PT Jasa Promix Nusantara), dan Wawan Suhendra Sekretaris Dinas PUPR Mesuji.

\"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 13 Februari 2019 sampai dengan 24 Maret 2019 untuk 5 tersangka suap kepada Bupati Mesuji terkait dugaan perkara suap pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Mesuji tahun anggaran 2018,\" ujar Febri, Senin (11/2) sore.

Sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka pasca OTT KPK di tiga lokasi berbeda. Yakni Lampung Tengah, Bandarlampung, dan Mesuji pada Rabu (23/1). KPK mengamankan barang bukti Rp1,28 miliar.(nca/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait