radarlampung.co.id. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi telah menahan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi serta tiga anggota DPRD yakni Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap oleh KPK RI. Selain ketiganya, KPK juga kembali menetapkan Mantan Bupati Lamteng Mustafa sebagai tersangka penerima suap Rp95 miliar. Dan dalam kontestasi pemilihan legislatif 2019 ketiganya kembali maju sebagai caleg. Achmad Junaidi adalah caleg DPRD Lampung Dapil IV dari Partai Golkar, Raden Zugiri sebagai caleg DPRD Lamteng Dapil IV dari PDIP, dan Zainuddin sebagai caleg DPRD Lamteng Dapil I dari Partai Gerindra masuk dalam kontestan Pemilu 2019. Seiring dengan akan dilakukannya pleno penghitungan suara (tungsura) di KPU Lamteng, Selasa (30/4), ketiganya pun masih punya kesempatan terpilih. Menyikapi hal ini, anggota KPU Lamteng Divisi Hukum Siti Khodijah menyatakan jika ketiganya terpilih akan tetap disampaikan hasilnya. \"Kalaupun terpilih akan tetap kita sampaikan hasilnya. Suaranya tidak serta-merta hangus,\" katanya di Kantor KPU Lamteng, Selasa (30/4). Setelah proses hukum inkracht, kata Siti, baru boleh dilakukan proses pergantian antarwaktu (PAW). \"Kalau terpilih dan sudah inkracht, baru bisa dilakukan PAW yang diajukan partai,\" ungkapnya. (sya/wdi)
KPK Tahan 3 Caleg Petahana Lamteng, Bagaimana Nasib Perolehan Suaranya ?
Selasa 30-04-2019,11:32 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :