KPK Titipkan Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra ke Lapas Kelas IA Bandarlampung

Kamis 23-05-2019,11:37 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua tersangka suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, yaitu Taufik Hidayat adik Khamami dan Wawan Suhendra Sekretaris Dinas PUPR Mesuji ke Lapas Kelas IA Bandarlampung, Kamis (23/5). \"Ya, benar tadi pagi sekitar pukul 08.45 WIB para penyidik KPK menitipkan kedua tersangka perkara suap di Mesuji ke kami,\" ujar Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandarlampung Muchlisin. Muchlisin menambahkan, dalam proses penitipan tahanan itu kembali dilakukan pengecekan terhadap kesehatan keduanya. Kemudian pendataan serta pemeriksaan terhadap barang bawaan Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra. Dia menambahkan, keduanya nanti akan ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling). \"Sementara mereka dititipkan di sel mapelenaling selama 7 hari lalu ditempatkan ke sel yang ditentukan bagian keamanan,\" ungkapnya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas turut menyita sejumlah uang tunai dari keduanya. Berdasarkan berkas pendataan, dari Wawan Suhendra petugas menyita uang tunai Rp850 ribu. Kemudian, dari Taufik Hidayat disita uang tunai Rp2.235.000. Terhadap penyitaan uang tersebut, Muchlisin menerangkan bahwa uang tersebut akan disita sementara. Karena berdasarkan aturan yang ada, penghuni Lapas Kelas 1A Rajabasa, Bandarlampung tidak diperbolehkan memiliki uang tunai. \"Itu akan disimpan di dalam brankas. Dan memang aturannya seperti itu. Tidak boleh ada penghuni Lapas yang memegang uang tunai. Itu disita sementara, kalau nanti ada keluarga dari mereka datang, bisa diambil oleh keluarga,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait