Terapkan Tax Holiday untuk PBB dan BPHTB

Jumat 17-04-2020,19:10 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Guna meringankan beban wajib pajak ditengah pandemi virus Corona, Pemkab Pesawaran bakal menerapkan kebijakan tax holiday. Saat ini sedang dibuat formulasi kebijakan tersebut untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

\"Kalau pajak restoran, hiburan, pariwisata sudah dihilangkan. Karena mereka (pengelola, Red) dalam kondisi tidak ada yang buka. Termasuk pasar, kita bebaskan retribusinya untuk pedagang tradisional,\" kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona usai donor darah di TK Little Eagle, Jumat (17/4).

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran Wildan melalui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lainnya Syarif Husin mengatakan, realisasi sejumlah pajak pada triwulan pertama tidak berpengaruh. Pasalnya, pandemi Corona mulai merebak Maret. Namun realisasi triwulan kedua dan seterusnya tentu sangat berpengaruh.

\"Tentu akan berpengaruh. Karena para wajib pajak seperti tempat hiburan, parkir, penginapan di tempat wisata tidak beroperasi alias tidak ada omzet,\" ucapnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait