Terayu Tenggak Tuak, Kehormatan Remaja Belia Ini Terenggut

Selasa 11-02-2020,17:52 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pemuda berinisial AR (22) dan DS (20) warga Panjang, Bandarlampung, diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Keduanya diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Barly Ramadany mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandarlampung. \"Ya, kita ringkus kedua tersangka ini karena telah melakukan pencabulan terhadap korban pada Rabu (29/1) lalu,\" ujarnya, Selasa (11/2). Menurut Barly, sebelum melancarkan nafsu bejatnya, kedua tersangka bermodus mengajak korban menenggak minuman keras (miras) jenis tuak. \"Tersangka AR bersama saksi TAH mengajak korban ED (15) ke rumah tersangka DS meminum tuak bersama-sama. Selanjutnya kedua tersangka melakukan persetubuhan kepada korban,\" jelasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka benar dan mengakui jika telah menyetubuhi korban ED. \"Di pemeriksaan itu juga tersangka AR mengakui jika telah berhubungan dengan korban dalam waktu dan tempat berbeda,\" paparnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. \"Tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait