Terbukti Cabul, Kakek 71 Tahun Divonis 8 Tahun Penjara

Senin 13-12-2021,19:05 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Paryan hanya bisa menundukkan kepalanya di kursi terdakwa. Kakek berusia 71 tahun itu bakal mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama. Majelis Hakim PN Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, Senin (13/12) memvonis Paryan delapan tahun penjara lantaran bersalah telah menyetubuhi anak dibawah umur. Paryan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Menurut Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan, Paryan terbukti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyetubuhi anak dibawah umur berinisial TA (14). Dimana korban sendiri merupakan karyawati yang sehari-harinya bekerja di tempat usahanya. \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa (Paryan). Juga denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara lagi selama tiga bulan,\" kata dia. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini pun sama hal tuntutan yang diberikan oleh JPU. Atas vonis itu, terdakwa pun menyatakan menerimanya. Begitu juga dengan JPU. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait