radarlampung.co.id - Kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 dengan terlapor Yusirwan, Caleg DPRD Provinsi Lampung dari PAN dapil Lampung 1 Bandarlampung hanya berujung teguran tertulis. Ketua Majelis yang dipimpin Yahnu Wiguno Sanyoto ini memberikan rekomendasi teguran tertulis melalui KPU Lampung karena dianggap terbukti melanggar aturan Pemilu. \"Majelis berpendapat untuk memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Lampung agar memberikan teguran tertulis kepada Yusirwan karena telah dianggap melanggar aturan administrasi pemilu 2019,\" sebut Yahnu saat sidang pebacaan putusan, Jumat (1/3). Teguran tertulis ini menurut Yahnu memang diberikan karena beberapa hal yang meringankan. Salah satunya Yusirwan dinilai kooperatif serta menjelaskan ketidaktahuan atas aturan berkampanye dengan mobil ambulance. Kemudian, Yusirwan dinilai tanggap dan langsung menutup gambar terutama nomor urut parpol agar tidak komulatif (nama dan nomor urut parpol). \"Kami selalu berpendapat di sidang administrasi sebelumnya. Kami berpendapat ketika ini baru dilakukan caleg pertama kali, kami sebatas memberikan teguran tertulis,\" tambahnya. Sementara Yusirwan yang menghadiri langsung persidangan menerima hasil putusan tersebut. Dirinya pun menganggap hal ini menjadi pengalaman baginya untuk kedepan lebih baik. \"Kami memgikuti keputusan saja, ini juga menjadi pengalaman yang besar buat saya karena ketidaktahuan. Mudah-mudahan ke depan tidak akan terjadi lagi,\" ucapnya usai sidang. (rma/kyd)
Terbukti Melanggar, Caleg Hanya Disanksi Teguran Tertulis
Jumat 01-03-2019,11:37 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,05:43 WIB
Ramalan Zodiak 11-12 Juni 2026, Energi Gemini Bawa Hoki Gede buat 3 Zodiak Ini
Kamis 11-06-2026,10:01 WIB
Prediksi Mengejutkan! Tiga Tim Nonunggulan Ini Bisa Hancurkan Dominasi Raksasa di Piala Dunia 2026
Rabu 10-06-2026,22:42 WIB
Respons Pidato Presiden di Munas XVIII, HIPMI Jember Siap Cetak Wirausahawan Baru dan Perkuat UMKM
Kamis 11-06-2026,09:57 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Ini 8 Poin Krusial UU Polri 2026 yang Baru Disahkan DPR dan Pemerintah
Kamis 11-06-2026,09:43 WIB
Messi Kembali Menggila, Argentina Bisa Jadi Ancaman Meski Opta Hanya Beri Peluang 10 Persen Juara Dunia 2026
Terkini
Kamis 11-06-2026,20:06 WIB
Mahasiswa Teknokrat Hadirkan Teknologi Energi Surya untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM Keripik Bawang
Kamis 11-06-2026,19:52 WIB
Selamat untuk Gubernur Mirza, Walikota Eva, serta Bupati Egi dan Nanda!
Kamis 11-06-2026,19:28 WIB
Glow And Lovely Gelar Workshop Nail Art di Chandra Mall, Catat Tanggal dan Syaratnya
Kamis 11-06-2026,19:13 WIB