Terbukti Selundupkan Sabu 6 Kg, Satu Terdakwa Divonis Hukuman Mati

Senin 01-04-2019,15:35 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Gembong narkoba Ahmad Affan (43), warga Langsa Aceh Timur, Provinsi Aceh divonis Majelis Hakim Nirmala Dewi dengan hukuman mati. Terdakwa terbukti memiliki narkotika seberat 6 kilogram yang disembunyikan di dalam ban serep mobil. Dua rekannya, Munzier (38) dan Fajar Hidayat (40), warga Bandarlampung divonis seumur hidup. [caption id=\"attachment_57631\" align=\"alignnone\" width=\"300\"] Munzier (38) dan Fajar Hidayat (40) terdakwa juga gembong sabu seberat 6 kg divonis seumur hidup, Senin (1/4). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID[/caption] \"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan kami memvonis terdakwa Ahmad Affan dengan hukuman mati. Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Munzier dan Fajar Hidayat divonis seumur hidup,\" ujar Nirmala Dewi saat membacakan putusannya di ruangan Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (1/4). Menurut Nirmala, hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba serta tidak kooperatif dalam menjalani persidangan. \"Sedangkan hal yang meringankan adalah mengakui perbuatannya,\" terangnya. Putusan tiga terdakwa ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana pada tuntutan sebelumnya JPU Roosman Yusa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama seumur hidup. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait