Terciduk! Jual Sabu Kepada Polisi yang Menyamar

Kamis 21-10-2021,19:50 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran menindaklanjuti informasi dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, polisi mengamankan AM (24),  warga Kecamatan Gedongtataan, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (20/10).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan berdasar laporan kepolisian nomor LP/A/743/X/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 20 Oktober 2021.

\"Dari informasi masyarakat, tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan tersangka. Saat tersangka mengantar narkotika tersebut, dilakukan penangkapan di Desa Bagelen,\" kata AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (21/10).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,22 gram, satu unit ponsel dan uang tunai diduga dari hasil penjualan sebesar Rp4540 ribu.

AM mengaku sabu didapat dari Wn. \"Terkait Wn, saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),\" ucapnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait