Radarlampung.co.id - Terdakwa Korupsi fee Proyek pimpinan PT. Andalas dan CV 9 Naga, Gilang Ramadhan hanya bisa pasrah saat menjalani sidang perdana dugaan kasus penyuapan kepada Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan pasrah di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (11/10). Dengan didampingi istri dan pengacaranya terdakwa Gilang Ramadhan mengaku pasrah dengan dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk langsung KPK. “Terima aja, kalau eksepsi enggak ada,” kata Gilang singkat. Majelis hakim menunda sidang tersebut Rabu 17 Oktober 2018 minggu depan. “Saksi totalnya ada 52, tapi majelis meminta jangan dipanggil semua jadi minggu depan ada 4 sampai 6 yang kita panggil minggu depan,” Kata JPU Sobari. JPU mendakwa terdakwa dengan dua pasal yakni melanggar pasal 5 dan pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditanbah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (mel/ang)
Terdakwa Kasus Fee Proyek Cuma Bisa Pasrah!
Kamis 11-10-2018,12:28 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :