RADARLAMPUNG.CO.ID - Didakwa bersalah, dua terdakwa perkara korupsi rehab gedung SMPN 10 Kota Metro anggaran tahun 2017, Supardi dan Abdul Basit dituntut kurungan penjara 2 tahun dan 6 bulan. JPU dari Kejari Kota Metro Rani Fitria menjelaskan, agenda tuntutan untuk kedua terdakwa itu telah dilaksanakan pada Rabu (13/10) kemarin. Dimana menurut dirinya, kedua terdakwa ini Pasal 2 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,\" ujarnya, Kamis (14/10). Lanjut jaksa, selain dituntut kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan, keduanya pun dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta. \"Dengan subsidair kurungan tiga bulan penjara apabila tidak dibayar,\" katanya. Selain itu, kedua terdakwa ini pun diwajibkan untuk dipidana tambahan agar mengganti uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta. \"Yang telah dikurangi dengan pengembalian uang tunai Rp120 juta serta beberapa penyerahan aset keduanya. Sehingga tersisa kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp82 juta rupiah, subsidair empat bulan penjara,\" kata dia. (ang/wdi)
Terdakwa Korupsi Pengadaan SMPN 10 Metro Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kamis 14-10-2021,16:39 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:35 WIB
Lantik dan Kukuhkan 27 Pejabat, Bupati Mesuji: Ingat, Kita Adalah Pelayan Masyarakat!
Senin 30-03-2026,13:15 WIB
Dua OPD di Lampung Belum Diisi, Ini Alasan Pemprov Masih Pertahankan PLT
Senin 30-03-2026,16:48 WIB
Sidang Mafia Tanah Kemenag Lampung, Ahli Jelaskan Mekanisme dan Sengketa Sertifikat
Senin 30-03-2026,14:01 WIB
Halal Bihalal Pemkot Bandar Lampung, Walikota Tekankan Sinergi dan Tuntaskan Program 2026
Senin 30-03-2026,14:22 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.900 per Dolar AS, Ini Penyebab Sekaligus Dampak Bagi Masyarakat
Terkini
Selasa 31-03-2026,10:08 WIB
HUT ke-62 Provinsi Lampung, Wagub Jihan Nurlela Tegaskan Arah Lampung Maju dan Berdaulat Ekonomi
Selasa 31-03-2026,09:54 WIB
Panaskan Mesin Politik di Way Kanan, Winarti Instruksikan Kader PDIP Perkuat Akar Rumput dan Rawat Pertiwi
Selasa 31-03-2026,09:30 WIB
Heboh Video Oknum Guru di Tangsel, Statusnya Terungkap dan Langsung Dipecat
Selasa 31-03-2026,06:01 WIB
Kuliah Gratis di China! Beasiswa SUSTECH 2026 Tanggung Biaya Hingga Lulus
Selasa 31-03-2026,05:54 WIB