Dua OPD di Lampung Belum Diisi, Ini Alasan Pemprov Masih Pertahankan PLT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga kini belum mengisi secara definitif dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Biro Administrasi Pimpinan.
Keduanya masih dipimpin oleh pelaksana tugas (PLT), meski sejumlah OPD lain sempat mengalami kekosongan sudah masuk tahapan seleksi melalui mekanisme shelter.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi, menjelaskan bahwa saat ini dari lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang kosong pihaknya baru membuka shelter untuk tiga JPTP, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perkebunan, serta Biro Perekonomian.
“Shelter sedang berjalan untuk tiga OPD tersebut. Sementara untuk BPKAD dan Biro Administrasi Pimpinan masih dalam tahap pembahasan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada prosesnya,” ujar Rendi, Senin 30 Maret 2026.
BACA JUGA:Bunda Eva Tegaskan Pelaku Usaha Di Bandar Lampung Wajib Miliki Lahan Parkir
Ia menegaskan, penentuan OPD yang lebih dulu dibuka shelter bukan tanpa alasan. Pemprov Lampung mempertimbangkan aspek kinerja dan tingkat urgensi masing-masing OPD sebelum memutuskan pengisian jabatan.
“Dalam mengisi pejabat eselon, kami tidak sekadar mengisi jabatan kosong. Tapi melihat dulu kinerja OPD-nya, kemudian menilai mana yang paling mendesak. Jadi yang tiga ini dianggap prioritas,” jelasnya.
Terkait dua OPD yang belum diisi, Rendi menyebut kondisi kinerja di lapangan masih berjalan normal meskipun dipimpin oleh PLT. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan belum dilakukannya proses seleksi terbuka atau uji kompetensi.
“Kenapa masih PLT? Karena dinilai tidak mengganggu jalannya organisasi. Kinerjanya tetap berjalan, target juga masih tercapai. Secara administrasi, perpanjangan PLT juga terus diperbarui,” katanya.
BACA JUGA:Genjot PAD dan Kawal Program Asta Cita, Belasan OPD Pemkot Bandar Lampung Teken MoU dengan Kejari
Menurutnya, kondisi tersebut bukan hal yang luar biasa. Praktik serupa juga terjadi di sejumlah instansi, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Bukan hanya di Lampung, di OPD vertikal lain juga banyak yang seperti itu. Jadi ini hal yang biasa,” tambahnya.
Rendi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku. Ia kembali menekankan bahwa fokus utama Pemprov adalah menjaga kinerja OPD tetap optimal, bukan sekadar mengisi jabatan.
“Secara regulasi tidak ada yang dilanggar. Prinsipnya bukan siapa yang mengisi, tapi bagaimana kinerja OPD tetap berjalan dengan baik. Kalau target masih tercapai, tidak ada masalah,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

