disway awards

Diduga Demi Judi Online, Dua Pemuda Metro Ini Nekat Gondol Kambing Milik Bosnya Sendiri

Diduga Demi Judi Online, Dua Pemuda Metro Ini Nekat Gondol Kambing Milik Bosnya Sendiri

Polres Metro meringkus dua pemuda diduga sebagai pelaku gondol kambing milik bosnya sendiri-Sumber foto Humas Polres Metro-

RADARLAMPUNG.CO.ID- Demi memuaskan hasrat berjudi, dua pemuda di Kelurahan Sumbersari Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro Provinsi Lampung,  nekat mengkhianati kepercayaan bosnya sendiri.

Diam-diam, kambing milik sang atasan dicuri dan dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk berjudi online. 

Dengan kejadian tersebut, jeratan judi online kembali menelan korban di Kota Metro, Provinsi Lampung.

Kapolsek Metro Selatan, IPTU Arum Monita Sari, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan dua orang pelaku.

BACA JUGA:Mahasiswa Teknik Unila Ciptakan GATE System, AI Canggih untuk Berantas Judi Online di Komdigi

Keduanya diketahui merupakan orang yang selama ini dipercaya mengelola kandang kambing milik korban.

Kedua pelaku yakni proa berinisial R yang merupakan seorang buruh tani warga Jalan Yos sudarso RT. 008 Rw. 002 Kel. Sumbersari bantul Kec. Metro Selatan dan ADP (24) warga Jalan cinderawasih RT014 RW007 kelurahan yang sama. 

"Hari ini Polsek Metro Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat dengan pelaku berjumlah dua orang. Modus operandinya, kedua pelaku ini merupakan pengurus kandang kambing milik korban,” ujarnya.

Dijelaskannya, aksi pencurian terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kandang kambing yang berada di Jalan Pingled, Kelurahan Margodadi, Metro Selatan. Selain membawa kabur kambing, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga yang tersimpan di lokasi.

BACA JUGA:Supir Truk Rekayasa Perampokan di Tol Lampung, Polisi Ungkap Motif Judi Online

Korban yang tinggal di Metro Pusat baru menyadari kejadian tersebut setelah mendapati jumlah ternaknya berkurang dan beberapa peralatan tidak lagi berada di tempat semula.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Ternyata dari hasil penyelidikan mengungkap sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas, meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra 125, satu mesin pencacah rumput, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Salah satu tersangka mengakui, uang hasil dari penjualan kambing curian itu digunakan untuk berjudi.

"Cuma ngambil kambing, Pak. Terus kambingnya dijual. Uangnya untuk judi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait