disway awards

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polres Metro Amankan Dua Pelaku Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polres Metro Amankan Dua Pelaku Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Metro. Foto/Humas Polres Metro--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro mengamankan laki-laki dan perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba pada Kamis malam, 30 Oktober 2025.

Dua orang yang berhasil diamankan oleh Polres Metro tersebut yakni WW(40) dan MR (43) yang ditangkap di Jalan Pattimura Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada polisi.

BACA JUGA:Kasat Narkoba dan Kapolsek Gadingrejo Polres Pringsewu Geser Posisi, Ini Sosok Penggantinya

"Jadi awalnya itu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Kemudian, Sat Res Narkoba langsung menyelidiki, sampai mengamankan dua orang tersebut," kata Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan.

Ia mengungkapkan, tak hanya mengamankan para pelaku tapi polisi juga menyita barang bukti berupa perlengkapan untuk menggunakan narkoba.

"Antara lain satu plastik klip bening yang berisi sisa sabu, tiga kaca pirex, empat pipet plastik bening, serta sebuah korek api gas," ungkapnya.

BACA JUGA:Kesbangpol Kota Metro Gelar Operasi Terpadu Tekan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Dengan penangkapan penyalahgunaan narkoba tersebut, Polres Metro benar-benar menunjukkan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah Bumi Sai Wawai.

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba dibawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: