Terdakwa Pencabul Anak Tiri Divonis 9 Tahun Penjara

Senin 21-06-2021,15:53 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti cabuli anak tirinya, Hendra Sumarna (38) divonis kurungan penjara selama 9 tahun. Menurut Ketua Majelis Hakim Efiyanto, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Dan melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahum 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. \"Selain itu menjatuhkan pidana tambahan dengan denda Rp60 juta. Apabila tak mampu dibayar akan diganti dengan pidana satu bulan penjara,\" katanya, Senin (21/6) di PN Tanjungkarang. Menurut Efiyanto, terdakwa yang merupakan berprofesi sebagai supir angkot ini yang memberatkan yakni merusak masa depan korban. \"Lalu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana. Juga ada permintaan maaf dari ibu korban,\" kata dia. Untuk diketahui bahwa, vonis yang dijatuhi majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustini. Yang dimana terdakwa divonis 12 tahun penjara. Atas vonis itu terdakwa pun menerimanya. \"Saya terima,\" singkat terdakwa. Hal yang sama dikatakan oleh Jaksa Gustini yang juga menerima putusan majelis hakim tersebut. \"Terima yang mulia,\" katanya. Untuk diketahui bahwa, dalam perbuatannya, pelaku berbuat asusila pada 9 Mei 2021 malam terhadap korban di kediamannya. Usai kejadian tersebut, dua minggu berturut-turut pelakau berbuat asusila terhadap korban. Dua minggu kemudian, yakni 21 Mei 2021, terdakawa memaksa korban berhubungan intim dengan ancaman di kamar mandi. Usai kejadian korban melarikan diri ke rumah Nenek korban. Hingga pada 26 Mei 2021, pelaku ditangkap oleh aparat. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait