Terdakwa Sakit, Sidang Dugaan Korupsi Belanja Makan Minum AKD Kembali Ditunda

Kamis 13-01-2022,21:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang dugaan korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) serta rapat paripurna DPRD Pringsewu ditunda, Kamis (13/1). Ini disebabkan terdakwa Sri Wahyuni sakit.

Kasiintelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang itu kembali ditunda.

\"Kondisi terdakwa masih belum membaik. Persidangan akan dilakukan kembali pada Selasa (18/1), dengan agenda pemeriksaan persidangan terdakwa,\" kata Median.

Sri Wahyuni menjalani sidang dari kediamannya melalui zoom meeting. Ia didampingi pengacara dengan pengawasan pegawai kejaksaan.

Pada sidang yang berlangsung Kamis (7/1), Sri mendadak tidak sadarkan diri saat memberikan keterangan. \"Persidangan ditunda dan dilanjutkan hari ini. Namun kondisi terdakwa belum membaik,\" ujarnya.

Sebelumnya, Sri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun 2019 dan 2020 berdasar SPRINDIK No.01/L.8.20/Fd.2/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021. Namun karena alasan kesehatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini hanya dikenai tahanan kota.

Dalam kasus ini, Sri diduga melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman rapat AKD dan rapat paripurna. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp311.821.300. (sag/mul/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait