KPU Kota: Jangan Realokasi Anggaran Sebelum Perppu Terbit

Jumat 03-04-2020,19:36 WIB
Editor : Dina Puspasari

radarlampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung meminta pemerintah kota (pemkot) setempat untuk tidak merelokasi anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Relokasi anggaran yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun lalu ini merupakan imbas dari wacana ditundanya pilkada serentak se-Indonesia.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan seyogyanya realokasi anggaran menunggu Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang saat ini digodok presiden. \"Jika Perppu sudah siap,  ya silakan saja direalokasi untuk penanganan Covid-19. Tapi kalau memang Perppu belum terbit,  kami sih menyarankan jangan dahulu dilakukan,\" ujarnya,  Jumat (3/4).

Berdasarkan NPHD,  KPU Bandarlampung mendapatkan jatah anggaran penyelenggaraan pilkada sebesar Rp39 miliar. Sebanyak Rp1 miliar sudah digunakan pada 2019. Kemudian untuk tahun anggaran 2020,  termin pertama baru sebesar Rp5 miliar.

\"Jadi belum semua. Baru tahun 2019 Rp1 miliar,  tahun ini belum semua. Baru termin pertama sebesar Rp5 miliar. Jadi belum semua anggaran yang turun ke kami,\" ucapnya.

Anggaran termin pertama sebesar Rp5 miliar itu sudah terserap sekitar 70 persen untuk berbagai kegiatan. Diantaranya penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),  kerjasama pembuatan aplikasi dan server,  kegiatan calon perseorangan, administrasi, serta rapat-rapat koordinasi dan kegiatan sosialisasi.

\"Serapan anggaran 70 persen untuk kegiatan-kegiatan itu.  Juga kebutuhan gaji dan honor selama Januari hingga April. Tapi kalau PPK kan hanya bulan Maret,\" kata dia.

Pembahasan lanjutan tentunya bakal menunggu Perppu terbit. \"Pada dasarnya di Perppu kan ada juknisnya atau turunannya nantinya. Jadi kita menunggu perppunya saja,\" kata dia. (abd/dna)

Tags :
Kategori :

Terkait