RADARLAMPUNG.CO.ID-Polres Lampung Timur mengamankan seorang tersangka tindak pidana korupsi. Tersangka adalah EN (64) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara meminta sejumlah uang kepada para calon tenaga kerja sukarela (TKS) di Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Puskesmas Batanghari Lampung Timur. Kepada para calon TKS dijanjikan akan mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Lamtim dan akan menerima honor sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Perbuatan itu dilakukan tersangka pada tahun 2018 hingga 2019. Para korban diminta menyerahkan uang di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Batanghari Lamtim. Pada faktanya para TKS hanya diberikan surat Perintah tugas (SPT) yang ditanda tangani sendiri oleh tersangka selaku kepala UPTD Puskesmas Batanghari. Tercatat ada 18 TKS yang menjadi korbam tersangka dengan total kerugian mencapai Rp185,5 juta. Atas laporan para korban dan hasil penyelidikan, tersangka diamankan Polres Lamtim, Kamis (20/8) petang. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengam undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat menjalani pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. \"Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"terang AKP Faria Arista, Jumat (21/8). (wid/wdi)
Terkait Kasus Korupsi, Polres Lamtim Amankan Kepala Puskesmas
Jumat 21-08-2020,15:43 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :