Kapolda Lampung Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Anggota Polri yang Melanggar Aturan
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. Foto Dok--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menunjukkan komitmen tegas dalam menangani anggotanya yang bermasalah.
Helmy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.
Langkah tegas tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya di wilayah Lampung.
"Kami tidak akan mentolerir perilaku anggota yang melanggar aturan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Helmy Santika.
BACA JUGA:Seorang ODGJ di Mesuji Bacok Rekan Berujung Diringkus
Kapolda menjelaskan bahwa penanganan terhadap anggota yang bermasalah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus secara terbuka. Tidak ada yang ditutupi, karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," jelasnya.
Selain itu, Helmy juga menghimbau kepada seluruh anggota kepolisian di wilayah Lampung untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
"Setiap anggota harus memahami mereka adalah cerminan Polri di mata masyarakat. Tindakan melanggar hanya akan merusak citra institusi Polri," ucapnya.
BACA JUGA:Seorang ODGJ di Mesuji Bacok Rekan Berujung Diringkus
Kapolda Lampung juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
"Jika ada perilaku yang menyimpang, segera laporkan dan kami akan tindaklanjuti laporan tersebut," tegasnya.
Diketahui, selama tahun 2024, Polda Lampung telah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 14 anggotanya.
Selain itu, Bidang Propam Polda Lampung juga menerima 194 perkara pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14 anggota terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan secara tidak hormat. Empat di antaranya mengajukan banding dan masih dalam proses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: