Terkait Keluhan Wali Murid tentang Dana PIP, Kadisdik Pesawaran Tak Tahu Ada Perdamaian

Minggu 10-04-2022,20:21 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran Anca Martha Utama justru tidak mengetahui adanya perdamaian antara wali murid dengan kepala SMPN 19 Gedongtataan yang terjadi Kamis (7/4) lalu terkait keluhan wali murid tentang dana Program Indonesia Pintar (PIP). \"Damainya tentang apa, gak ada laporan ke dinas. Kalau itu (antar wali murid dan kepala sekolah) ramahnya di mereka. Bagian kita mengklarifikasi kaitan dengan PIP,\"ungkap Anca Martha Utama, Minggu (10/4). Menurut Anca, adanya perdamaian yang dimediasi pihak kepolisian sektor Gedongtataan, Kamis (7/4) lalu, tidak ada tembusan secara resmi. \"Belum tau (ada perdamaian). Kita concern klarifikasi PIP. Dan laporan tertulis hasil pemeriksaan belum disampaikan ke saya, kemungkinan besok baru disampaikan ke saya,\" jelasnya Ditanya pada point ke 4 dalam surat perjanjian damai yang ditandatangani kepala SMPN 19 dengan wali murid berisi pihak pertama mencabut laporan pengaduan di Polsek Gedongtataan? Diakui mantan Kadis pertanian Pesawaran ini, dirinya menanyakan laporan tentang apa. Selain itu, point ke -4 itu terkesan inkonsisten dengan pernyataan Kepala SMPN 19 yang menegaskan tidak pernah melaporkan wali murid ke kepolisian saat dikonfirmasi \"Laporan apa, saat ini fokus dengan PIP di SMP tersebut,\" ujarnya Ditambahkan Sekretaris Disdikbud Pesawaran Yahtar Malyan membenarkan telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Dan kepala SMPN 19 Uniroh tidak pernah berkoordinasi dengan dinas terkait pengaduan ke kepolisian. Apalagi laporan yang disampaikan secara resmi menggunakan atribut dan kop Dinas Pendidikan \"Perjanjian perdamaian itu kaitan dengan aduan dia (Kepala SMPN) ke Polsek. Ini yang kami sayangkan, tidak ada lapor ke kita. Kalau mau lapor secara pribadi ok, tapi ini laporannya institusi dan pakai kop Dinas dan tidak ada koordinasi dengan kita,\" jelasnya. Sementara Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran membenarkan Kepala SMPN 19 menyampaikan aduan secara tertulis kepada pihaknya, tidak secara langsung menyampaikan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya. \"Kan udah selesai itu, sudah duduk bersama di kantor desa. Memang ada laporan tersurat, tidak langsung. Baru kita panggil dan kepala desa memediasi. Bahwa dalam pertemuan itu, yang disangkakan pencemaran nama baik (kepala sekolah). Gak ada (pencemaran nama baik), intinya kalau ada wali murid bertanya PIP pihak sekolah dapat menjelaskan SOP terkait PIP. Mengapa terlambat pencairanya, itu yang dibahas terkait Miss komunikasi,\" tandasnya (ozi/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait