RADARLAMPUNG.CO.ID-Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia mendagangi Kantor Gubernur Lampung, Rabu (14/10). Mereka meminta kluster ketenagakerjaan dihilangkan dari RUU Cipta Kerja atau pemerintah menerbitkan Perpu Tenaga Kerja. Perwakilan ratusan buruh diterima Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto dan Asisten Pemerintah dan Kesra Irwan S. Marpaung. Yuce Hengky, perwakilan KSBSI mengatakan RUU Ciptaker yang mereka sebut RUU Cilaka bagi buruh ini munculnya cluster ketenagakerjaan menjadi penting oleh buruh. \"Kami sebagai konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia tetap mengikuti dalam acuan tripartit bersama dengan pemerintah. Tetapi sayangnya di dalam kesepakatan pembicaraan yang dilakukan pemerintah maupun dengan Apindo dan buruh itu sudah sama-sama menyepakati berapa pasal-pasal penting yang tidak boleh di degradasi atau dihilangkan. Namun sampai kepada draft yang dimasukkan kepada dewan DPR RI itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukan di dalam pembahasan tripartit. Ini menjadi suatu kekecewaan besar bagi kami sebagai konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia,\" beber Yuce. Menurutnya juga, dalam pembahasan RUU tersebut tidak mengakomodir draft RUU yang juga dibuat antara buruh dan Kementerian Tenaga Kerja. Hal ini juga membuat buruh kecewa. Termasuk di dalam pembahasan itu tidak satu poin pun yang disampaikan terutama poin-poin yang di degradasi oleh pemerintah maupun oleh DPR RI. \"Kemudian pemerintah selalu membuat opini bahwa (RUU) telah sesuai dengan kesepakatan dengan kesepakatan bersama dengan buruh, bahwa pembahasan nya rapat bersama, tripartit. Itu suatu penipuan opini yang dilakukan oleh pemerintah bahwa buruh sudah dilibatkan. Tapi kenyataannya yang kami dapatkan dari teman-teman DPR pada saat pembahasan itu tidak sesuai dan yang kami ikut baik lewat secara langsung maupun lewat online virtual,\" tambahnya. Buruh menegaskan, tidak menolak seluruhnya Omnibus Law, hanya untuk kluster tenaga kerja diminta dikeluarkan dari Omibus Law. \"Kami ingin kluster ketenagakerjaan dikeluarkan omnibus law karena sudah di setujui, kami berharap pemerintah mengeluarkan perpu khusus tenaker,\" lanjutnya. Adapula tujuh poin penting yang diserahkan dalam menolak Omnibus Law diantaranya dari rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, upah minimum, pesangon PHK yang berkurang, dan program jaminan kehilangan pekerjaan. Menerima langsung aksi buruh ini, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia mengatakan telah mendapatkan penjelasan mengenai RUU Ciptaker dan akan segera menindaklanjuti dengan stakeholder terkait. Dirinya menjelaskan tujuan umum UU Ciptaker untuk menciptakan lapangan kerja, dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas untuk fasilitas atau kemudahan perlakuan khusus untuk usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan legalitas usaha badan hukum dalam hal ini mudah dalam manajemen operasional terutama koperasi. \"Soal upah minimum pekerja tetap ada uang pesangon tetap ada tidak ada perubahan sistem penetapan upah upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu atau hasil atau satuan hasil hak cuti tetap ada, status karyawan masih tetap, ada perusahaan tidak bisa memPHK secara sepihak, jaminan sosial tetap ada bahkan ada,\" jelas Nunik -sapaan akrab Chusnunia-. Kemudian selama ini belum pernah ada yakni jaminan kehilangan pekerjaan status karyawan masih tetap ada tenaga kerja asing tidak bebas masuk, dengan memenuhi syarat dan peraturan. Kemudian outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan bekerja menjadi karyawan dari dari perusahaan adi daya. \"poin-poin penting yang ini sekarang sedang masih berlangsung pertemuannya virtualnya, Selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan rapat-rapat untuk menyampaikan terutama kepada forkopimda kepada stakeholders terkait pada perwakilan baik buruh maupun pengusaha dan agar kita semua memahami esensi dari UU Ciptaker ini,\" tandasnya. (rma/wdi)
KSBSI Lampung Minta Klaster Tenaga Kerja Keluar dari Omnibus Law
Rabu 14-10-2020,18:57 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :