Terpidana Korupsi SMPN 24 Bandarlampung Bayar Denda

Jumat 08-10-2021,19:01 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terpidana korupsi di SMPN 24 Bandarlampung Ayu Septaria membayar denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Uang yang dibayarkan itu total sebesar Rp100 juta. Uang itu merupakan total denda dalam perkara dana BOS SMPN 24 Bandarlampung tahun 2013-2015 dan perkara Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM). \"Ya kami sudah menerima pembayaran denda dari terpidana Ayu Septaria. Pada tanggal 5 Oktober 2021 kemarin,\" kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung Erik Yudistira, Jumat (8/10). Menurut Erik, didalam tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mantan Bendahara SMPN 24 Bandarlampung divonis empat tahun pidana penjara. Kemudian Ayu diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan, atas perkara korupsi BOS, dan membayar uang pengganti Rp110 juta yang telah dibayarkan olehnya. \"Dalam tingkatan banding, Ayu dijatuhi pidana tiga tahun penjara. Dan denda Rp50 juta, pada perkara bantuan siswa miskin. Dari dua perkara, BOS dan BSM,\" katanya. Lanjut Erik, Ayu terlibat dua perkara tersebut, bersama dengan eks Kepala SMPN 24 Bandarlampung Helendra Sari. Ditingkat Kasasi, Helendrasari dijatuhi pidana tujuh tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan. Dan denda Rp748 juta pada perkara korupsi BOS. \"Kemudian pada perkara bantuan siswa miskin (BSM). Terpidana dijatuhi pidana tujuh tahun dan denda juta. Subsider enam bulan serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp900 juta di tingkat kasasi,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait