Tersangka Curat dan Penadahnya Diringkus, Lis Motor Sudah Diganti

Jumat 06-08-2021,18:09 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Rumbia meringkus seorang tersangka curat dan penadahnya. Hal ini berdasarkan laporan korban Sumardi (30), warga Kampung Rantaujaya Makmur, Kecamatan Putrarumbia. Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menyatakan, tersangka curat ditangkap berdasarkan laporan korban No pol.: LP/252 - B / VIII / LPG / Res Lamteng Sek Rumbia.Tgl. 5 Agustus 2021. \"Korban Sumardi kehilangan motor Yamaha Vi-xion F 3927 FAC dari garasi rumahnya. Pencurian terjadi pada Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika terbangun dari tidur, korban melihat motornya sudah tak ada. Korban melakukan pencarian. Setelah diketahui keberadaan motornya langsung berkordinasi dengan kepolisian. Kasus ini baru dilaporkan 5 Agustus 2021,\" katanya. Berdasarkan laporan, kata Edi, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita lakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelakunya. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Resum Polres Lamteng Ipda Pande Puti menangkap tersangka Agus Iswanto (22), warga Dusun Spontan II, Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandarsurabaya, di rumahnya, Jumat (6/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka mengaku mencuri dengan merusak gembok dan kunci setang motor,\" ujarnya. Dari hasil pengembangan, kata Edi, ternyata motor korban sudah dijual. \"Kita langsung bergerak menangkap penadahnya. Ansori (41), warga Kampung Subangjaya, Kecamatan Bandarsurabaya, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti motor korban yang lis motornya sudah diubah warna merah,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, tersangka Agus Iswanto dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. \"Kemudian tersangka Ansori dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kita juga masih terus mengejar tersangka curat lainnya,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait