Tersangka dan Barang Bukti Kasus Bom Ikan Dilimpahkan

Jumat 17-07-2020,16:40 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Barat, melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus penggunaan bom ikan ke kejaksaan negeri setempat. Kanit Idik II Tipidter Ipda Juherdi Sumandi mengungkapkan, ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mardan, Heri Kurniawan, Mashedar, dan A. Ridwan. \"Mereka diduga melakukan pelanggaran dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan, dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,\" urai Juherdi. Peristiwa itu terjadi di perairan Pulau Batu Kecil/Betuah, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat, Sabtu (13/6) lalu. Para nelayan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait