RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat belum menahan A yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan AL. Keduanya diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat tahun anggaran 2014. Kepala Kejari Lambar Deddy Sutandy mengatakan, penahanan belum dilakukan karena ada beberapa tahap yang dilakukan. Saat ini pihaknya memeriksa saksi-saksi. \"Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah kami lakukan. Saat ini kami masih melakukan pemberkasan. Dalam waktu dekat akan kami akan memeriksa tersangka,\" kata Deddy Sutandy. \"Sembari berjalan. Kalau nantinya dilakukan penahanan, akan kami sampaikan,\" imbuh Deddy yang didampingi Kasipidsus Bambang Irawan. Diketahui, perbuatan melawan hukum tersangka menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp339.044.115,75 dari total nilai proyek sebesar Rp1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV E.S. Modus operandinya, AL meminjam perusahaan CV E.S untuk mengikuti lelang. Selanjutnya AL membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan melalui stafnya. Lalu, AL memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan dan seluruh dokumen atas nama Direktur CV E.S. Proyek tersebut kemudian dinyatakan selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasar pemeriksaan lapangan ahli teknik Unila, terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume). (nop/ais)
Tersangka Dugaan Korupsi Belum Ditahan, Ini Pertimbangan Jaksa
Senin 28-03-2022,18:15 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :