Tersangka Kasus BOK Pesbar Masih Bebas, Entah Setelah Gelar Perkara

Jumat 30-08-2019,14:25 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat belum menahan BP, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional  kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017. Langkah selanjutnya masih menunggu hasil gelar perkara. Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi mengatakan, perkara yang merugikan negara hingga Rp300 juta ini terus diproses. ”Karena pergantian kasat (reskrim), perlu gelar perkara kembali. Apakah tersangka kami tahan atau tidak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan didapat kesimpulan. Tapi yang jelas, perkara ini berlanjut,” tegas Doni saat menghadiri silaturrahmi dengan wartawan di Markas Kodim 0422/LB, Jumat (30/8). Doni menuturkan, dengan beberapa pertimbangan, penahanan tidak harus dilakukan. Termasuk perkara tersebut masih dalam pelimpahan  tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat. ”Kalau penahanan (tersangka) bisa harus, bisa tidak. Kami akan gelar terlebih dahulu. Kalau hasil gelar ternyata disimpulkan harus ditahan, maka kita tahan,” tandasnya. Kasus ini bermula dari pemotongan BOK tahun anggaran 2017 sebesar 30 persen dari total bantuan yang ada di setiap UPT puskesmas. Ini terjadi sekitar November 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp300 juta lebih. Informasi yang dihimpun, pemotongan salah satunya terjadi pada salah satu puskesmas. Dari plafon anggaran BOK sebesar Rp500 juta, hanya dikelola sekitar Rp300 juta. Dana dipotong sebesar 30 persen. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait