Kunci Kesepakatan, Tak Ada Lagi Transaksi Tunai Bongkar Muat di Pelabuhan

Kamis 17-06-2021,20:10 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jerih payah pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang membuahkan hasil. Setelah melalui beberapa kali perundingan, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Lampung sepakat bakal benar-benar mengarahkan perusahaan bongkar muat (PBM) untuk mentaati kesepakatan ongkos bongkar muat. Di mana, sejak beberapa waktu lalu, sudah terjalin kesepakatan ongkos bongkar muat antara APBMI dan Koperasi TKBM, yang berlandaskan KM 35 tahun 2007. Adapun janji APBMI tersebut telah terkunci dalam pertemuan bersama Koperasi TKBM, Kamis (17/6) siang, yang dihadiri tiga unsur pembina, yakni dari Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, Dinas Koperasi dan UMKM Bandarlampung, serta Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung. Juga hadir pihak Pelindo Pelabuhan Panjang. Usai rapat, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada menyatakan bersyukur akhirnya perjuangan pihaknya membuahkan hasil. \"Alhamdulillah sudah ada kesimpulan. Mereka (PBM) akan menepati dan mengikuti kesepakatan,\" ujar Agus kepada awak media. Ya, setidaknya, penegakan kesepakatan ini paling lambat diterapkan per 1 Juli 2021. Kemudian, buntut dari kesepakatan, sebagai antisipasi penyimpangan ongkos bongkar muat, kedepan seluruh pembayaran dilakukan melalui rekening Koperasi TKBM. Dengan begitu, tidak ada lagi pembayaran tunai di lokasi pelabuhan. \"Kepada PBM nanti akan diberikan surat edaran, yang saya meminta untuk turut diketahui oleh pembina,\" ucap Agus. Tidak hanya itu, PBM pun harus siap-siap tidak mendapat layanan bongkar muat bila mereka tidak mematuhi kesepakatan yang telah ada. \"Tadi dalam rapat juga sudah ditegaskan, ketika PBM tidak mengikuti secara aturan, koperasi tidak akan melayani amprah. Dalam hal ini APBMI harus ikut bertanggung jawab mengawasi agar tidak ada lagi perang tarif, yang seperti ditenderkan,\" tandas mantan Anggota DPRD Bandarlampung tersebut. Bahkan, bila per 1 Juli masih ada PBM yang membandel, DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Pelabuhan Panjang bakal membawa hal tersebut ke ranah hukum. Sementara, perwakilan APBMI Umar Jailani membenarkan kesediaan PBM untuk mentaati pembayaran tarif bongkar muat sesuai kesepakatan yang ada. \"Kadang yang jadi masalah adalah tentang kebersamaan. Tapi kami berusaha bagaimana caranya benar-benar dipatuhi. Tinggal menjalankan. Dan kami APBMI bukan menghimbau lagi, tapi sebagai corong kami selalu mengingatkan,\" ucapnya seraya berharap adanya dukungan surat edaran dari KSOP kepada PBM. Kabid Lala KSOP Panjang Hot Marojahan yang memimpin jalannya rapat membenarkan adanya titik temu tersebut. \"Kita sudah ambil kesepahamaan bahwa pembayaran upah buruh harus sesuai kesepakatan. Dan dibayarkan langsung ke rekening koperasi terhitung 1 Juli 2021. Yang tertuang dalam kesepakatan bersama, itu lah yang disepakati,\" sebutnya. Dia pun cukup optimis APBMI bakal menepati janjinya. \"Saya pikir APBMI mereka akan komit. Sebagai bentuk kontrol ketat, RKBM akan kami periksa sehingga kami memiliki data. Kalau pembayaran sudah full, baru kegiatan jalan. Sehingga kita juga bisa tahu mana PBM yang tertunda. Untuk langsung dikoordinasi dan kita lakukan pembinaan kembali,\" ucapnya. Mengenai permintaan agar KSOP mengeluarkan surat edaran, menurutnya akan lebih tepat bila APBMI langsung yang menerbitkan. \"Akan kita sampaikan resume. Nanti APBMI yang membuatkan surat edarannya. Karena pembinaan mereka ada di asosiasi. Agar mereka lebih mandiri dalam mengurus rumah tangganya,\" pungkasnya. (rls/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait