RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur akan menghentikan penyidikan kasus pembakaran bendera Negara Republik Indonesia. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, rencana penghentian penyidikan perkara itu didasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung terhadap SN (29) selaku tersangka dalam kasus pembakaran bendera merah putih. Berdasarkan hasil visum et repertum psychatriccum nomor 441/2188/VII.03/2020 dari RSJ tersebut, tersangka SN dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sehingga tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Observasi terhadap kejiwaan tersangka telah dikukan di RSJ selama 2 pekan,” jelas AKP Faria Arista, Kamis (22/4). AKP Faria Arista menjelaskan, dengan adanya hasil visum dari RSJ itu, tim penyidik segera akan melakukan gelar perkara atas kasus pembakaran bendera merah putih. Selanjutnya, tim penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lamtim terkait surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan. “Tahap selanjutnya, penyidik baru dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka pembakar bendera merah putih tersebut,” imbuh AKP Faria Arista. Diketahui sebelumnya, Polres Lamtim mengamankan tersangka pembakar bendera merah putih. Ia adalah, SN (29) warga Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, pengungkapan kasus pembakaran bendera Negara itu berawal dari aktivitas tersangka yang diunggah melalui akun media sosial Facebook pada 30 Maret 2021. Pada unggahan di media sosialnya berdurasi 2 menit 8 detik terlihat tersangka nekat menginjak-injak dan membakar bendera Negara menggunakan bahan bakar minyak jenis premium. Pada unggahan itu, tersangka juga menjelek-jelekan negera repubuplik Indonesia. Berdasarkan unggahan di media sosial tersebut, Unit Tipidter Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Polres Lamtim mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tulung Pasik Kecamatan Matarambaru. (wid/sur)
Tersangka Pembakar Bendera Dinyatakan ODGJ, Polres Lamtim Akan Terbitkan SP3
Kamis 22-04-2021,15:37 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,11:52 WIB
Persiapan Haji 2026 Matang, Jemaah Lampung Masuk Asrama Mulai 25 April
Sabtu 04-04-2026,07:11 WIB
Belanja Banyak Makin Hemat, Cek Promo Terbaru Chandra Superstore, Harga Buah Segar Mulai Rp 1.500
Sabtu 04-04-2026,12:15 WIB
Gubernur Mirza Tekankan Peran PPK dan Kepala Desa Jaga Kualitas Proyek Jalan di Lampung
Sabtu 04-04-2026,10:45 WIB
Realme 16 5G Resmi Meluncur Global, Bawa Layar 120Hz dan Kamera 108MP di Kelas Menengah!
Sabtu 04-04-2026,11:46 WIB
Gelombang Wamil 2026 Dimulai, Ini Daftar Idol K-Pop yang Sudah Berangkat
Terkini
Sabtu 04-04-2026,19:26 WIB
Bayar PBB di BRImo Kini Makin Mudah, BRI Beri Cashback Hingga 13 Persen sampai Mei 2026
Sabtu 04-04-2026,12:15 WIB
Gubernur Mirza Tekankan Peran PPK dan Kepala Desa Jaga Kualitas Proyek Jalan di Lampung
Sabtu 04-04-2026,11:52 WIB
Persiapan Haji 2026 Matang, Jemaah Lampung Masuk Asrama Mulai 25 April
Sabtu 04-04-2026,11:46 WIB