RADARLAMPUNG.CO.ID - Wajar saja Polres Lampung Timur berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka pembakar bendera merah putih. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, selama menjalani penyidikan dan observasi tersangka sering memberikan jawaban yang berubah-ubah. Bahkan, jawaban dari tersangka terkadang ngawur. Karenanya, tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung guna menjalani obeservasi selama 2 pekan. Hasilnya, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan sepulangnya dari RSJ Provinsi Lampung, tersangka SN (29) warga Mataram Baru Lamtim mengaku sebagai Joko Tarub. Kepada petugas, SN mengaku nekat membakar bendera merah putih karena istrinya yang bernama Nawang Wulan yang merupakan adik dari Ratu Nyi Roro Kidul telah diculik oleh petinggi Negara Republik Indonesia. “Hanya orang tertentu dan berilmu tinggi yang dapat melihat saya sebagai Joko Tarub,” kata SN. Diketahui, Polres Lampung Timur akan menghentikan penyidikan kasus pembakaran bendera Negara Republik Indonesia. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, rencana penghentian penyidikan perkara itu didasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung terhadap SN (29) selaku tersangka dalam kasus pembakaran bendera merah putih. Berdasarkan hasil visum et repertum psychatriccum nomor 441/2188/VII.03/2020 dari RSJ tersebut, tersangka SN dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sehingga tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Observasi terhadap kejiwaan tersangka telah dikukan di RSJ selama 2 pekan,” jelas AKP Faria Arista, Kamis (22/4). Sebelumnya, Polres Lamtim mengamankan tersangka pembakar bendera merah putih. Tersangka adalah, SN (29) warga Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, pengungkapan kasus pembakaran bendera Negara itu berawal dari aktivitas tersangka yang diunggah melalui akun media sosial Facebook pada 30 Maret 2021. Pada unggahan di media sosialnya berdurasi 2 menit 8 detik terlihat tersangka nekat menginjak-injak dan membakar bendera Negara menggunakan bahan bakar minyak jenis premium. Pada unggahan itu, tersangka juga menjelek-jelekan negera repubuplik Indonesia. Berdasarkan unggahan di media sosial tersebut, Unit Tipidter Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Polres Lamtim mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tulung Pasik Kecamatan Matarambaru. (wid/sur)
Tersangka Pembakar Bendera Mengaku Sebagai Joko Tarub
Kamis 22-04-2021,16:27 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,07:00 WIB
Promo Gantung Alfamart Periode 28 Juli - 3 Agustus 2026: Banjir Diskon Minyak Goreng 2 Liter
Rabu 29-07-2026,12:18 WIB
Indonesia Jadi Kandidat Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir: Tinggal Tunggu Pengumuman FIFA
Rabu 29-07-2026,06:04 WIB
Ayo Sarapan Roti di Indomaret, Diskon Hingga 25 Persen
Rabu 29-07-2026,13:10 WIB
Mantap, 14 Jurnal Ilmiah Unila Tembus Akreditasi SINTA, Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
Rabu 29-07-2026,20:26 WIB
Jalan Panjang Joko, Pejuang Hemodialisa Tak Cemas Biaya Karena JKN
Rabu 29-07-2026,19:37 WIB
5 HP Gaming Rp2 Jutaan Terbaik Juli 2026, Spek Gahar dengan Layar 120Hz dan Baterai Jumbo
Rabu 29-07-2026,18:36 WIB
Perkuat Eksistensi Akademik, Senat UIN Raden Intan Lampung Beri Sinyal Hijau 3 Prodi Baru
Rabu 29-07-2026,17:50 WIB
Jangan Anggap Remeh Data Pribadi, BSSN Minta OPD Lampung Inventarisasi Aset TIK
Rabu 29-07-2026,17:41 WIB