RADARLAMPUNG.CO.ID - Wajar saja Polres Lampung Timur berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka pembakar bendera merah putih. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, selama menjalani penyidikan dan observasi tersangka sering memberikan jawaban yang berubah-ubah. Bahkan, jawaban dari tersangka terkadang ngawur. Karenanya, tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung guna menjalani obeservasi selama 2 pekan. Hasilnya, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan sepulangnya dari RSJ Provinsi Lampung, tersangka SN (29) warga Mataram Baru Lamtim mengaku sebagai Joko Tarub. Kepada petugas, SN mengaku nekat membakar bendera merah putih karena istrinya yang bernama Nawang Wulan yang merupakan adik dari Ratu Nyi Roro Kidul telah diculik oleh petinggi Negara Republik Indonesia. “Hanya orang tertentu dan berilmu tinggi yang dapat melihat saya sebagai Joko Tarub,” kata SN. Diketahui, Polres Lampung Timur akan menghentikan penyidikan kasus pembakaran bendera Negara Republik Indonesia. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, rencana penghentian penyidikan perkara itu didasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung terhadap SN (29) selaku tersangka dalam kasus pembakaran bendera merah putih. Berdasarkan hasil visum et repertum psychatriccum nomor 441/2188/VII.03/2020 dari RSJ tersebut, tersangka SN dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sehingga tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Observasi terhadap kejiwaan tersangka telah dikukan di RSJ selama 2 pekan,” jelas AKP Faria Arista, Kamis (22/4). Sebelumnya, Polres Lamtim mengamankan tersangka pembakar bendera merah putih. Tersangka adalah, SN (29) warga Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, pengungkapan kasus pembakaran bendera Negara itu berawal dari aktivitas tersangka yang diunggah melalui akun media sosial Facebook pada 30 Maret 2021. Pada unggahan di media sosialnya berdurasi 2 menit 8 detik terlihat tersangka nekat menginjak-injak dan membakar bendera Negara menggunakan bahan bakar minyak jenis premium. Pada unggahan itu, tersangka juga menjelek-jelekan negera repubuplik Indonesia. Berdasarkan unggahan di media sosial tersebut, Unit Tipidter Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Polres Lamtim mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tulung Pasik Kecamatan Matarambaru. (wid/sur)
Tersangka Pembakar Bendera Mengaku Sebagai Joko Tarub
Kamis 22-04-2021,16:27 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,15:34 WIB
Penjualan Kendaraan Baru Melonjak, Jadi Sinyal Ekonomi Lampung Kian Bergairah
Senin 29-06-2026,16:41 WIB
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Metro Minta Warga Cek Identitas Petugas
Senin 29-06-2026,18:27 WIB
Bupati Pesawaran Nanda Indira Absen di Sidang Korupsi SPAM, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Minta Hadir via Zoom
Senin 29-06-2026,14:45 WIB
Tingkatkan Kapasitas Riset, Pascasarjana STEBI Lampung Gelar International Postgraduate Research Forum
Senin 29-06-2026,13:46 WIB
PMII Lampung Bawa Tujuh Tuntutan, Soroti Ekonomi hingga Dugaan Mafia Proyek
Terkini
Selasa 30-06-2026,12:41 WIB
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 44 Personel Periode 1 Juli 2026
Selasa 30-06-2026,12:24 WIB
Spesifikasi Vivo X Fold 6 Bocor, HP Lipat Baterai 7.000mAh dan RAM 16GB
Selasa 30-06-2026,12:23 WIB
Changan Lumin Resmi Masuk Pasar, Mobil Listrik Rp178 Juta dengan Jarak Tempuh 301 Km
Selasa 30-06-2026,08:08 WIB
Suzuki Jimny Rhino Jadi Primadona SUV Off-Road di Lampung, Simak Simulasi Kreditnya
Selasa 30-06-2026,07:07 WIB