Terungkap, Agung Pernah Intervensi ULP untuk Tak Lakukan Lelang di Tahun 2018

Senin 02-03-2020,21:30 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Dalam persidangan yang menghadirkan enam saksi dari pihak ULP dan Pokja pada Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terungkap bahwa Bupati Lampura saat itu yang kini menjadi terdakwa suap fee proyek yakni Agung Ilmu Mangkunegara pernah mengintervensi Kepala ULP Karnadi.

\"Kita ketahui dan yang menarik tadi bahwa memang saksi Karnadi sudah menjelaskan bahwa lelang ditingkat ULP itu ada yang mengintervensi. Hal itu disaat rekan kuasa hukum dari terdakwa Agung menanyakan mengenai intervensi bupati dan dia menjawab ada intervensi. Intervensinya apa? yakni memerintahkan kepada Karnadi untuk tidak melakukan lelang pada saat di tahun 2018 itu disampaikan seperti itu,\" ujarnya, Senin (2/3).

Jaksa pun menilai bahwa dalam tahun 2018 itu memang ada intervensi dari bupati. \"Jalau mengenai yang itu tadi (intervensi, red) memang ada kita lihat di fakta persidangan. Dan sedangkan untuk saksi Mery bahwa menjelaskan dimana dari 2013 pola pengaturan lelang proyek melalui sebuah kopelan sudah dimulai dari Januari kemudian berlanjut ke bupati baru 2014 sampai dengan 2019 sama semua di seluruh dinas, seprerti Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan Disperkim,\" tuturnya.

Untuk bantahan fee yang didapatkan oleh Karnadi saat dia menjadi kepala ULP. Jaksa pun tidak percaya. \"Terkait fee dibantah oleh Karnadi, kalau dia dikasih saja bukan untuk fee. Dia boleh saja membantah seperti itu tetapi nanti akan kita hadirkan saksi bahwa ada pertemuan dan kesepakatan fee itu nanti akan menerangkan,\" pungkasnya. (ang/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait