Kurun 2021, Sebanyak 27 Personel Polres Lamteng Disanksi, Ini Rinciannya

Rabu 05-01-2022,11:01 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Pada 2021, ada 27 anggota Polres Lampung Tengah tercatat melakukan pelanggaran. Sanksinya pun beragam. Wakapolres Lamteng Kompol Hendra Gunawan merinci, sanksi teguran diberikan kepada 1 personel, tunda usulan kenaikan pangkat (UKP) 1 personel, tunda pendidikan 3 personel, tunda gaji 5 personel, mutasi 3 personel, penempatan khusus 14 personel, administrasi 0, dan PTDH 1 personel. \"Total 27 personel melanggar,\" paparnya. Jumlah itu hanya menurun satu dibanding 2020. Di mana kata Hendra, pada 2020 personel Polres yang melanggar ada 28 orang. Kala itu, sanksi teguran diberikan kepada 2 personel, tunda UKP 3 personel, tunda pendidikan 4 personel, tunda gaji 2 personel, mutasi 1 personel, penempatan khusus 16 personel, administrasi 0, dan PTDH 0. Selanjutnya, ada pembinaan dan perawatan personel, ada juga 6 personel meninggal pada 2021. Lalu, pensiun 20 personel, menikah 9 personel, cerai 2 personel, mutasi masuk 22 personel, mutasi keluar 30 personel, dan UKP 158 personel. Sementara pada tahun sebelumnya, kata Hendra, ada 3 personel meninggal. Kemudian pensiun 14 personel, menikah 11 personel, cerai 0, mutasi masuk 25 personel, mutasi keluar 27 personel, dan UKP 156 personel. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait