RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah ketentuan diatur perda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah yang setujui dalam paripurna DPRD Tanggamus, Selasa (9/3). Pada pasal 1 Bab I ayat 11 mengatur tentang kerumunan. Yakni orang yang tidak teratur dan bersifat sementara. \"Lalu tentang pandemi. Sesuai ayat 10, adalah wabah penyakit menular yang menjangkit serempak meliputi dan melintasi batas wilayah geografis antar beberapa dan banyak negara,\" kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Edy Yalismi saat menyampaikan hasil pembahasan. Kemudian ketentuan pasal 11 huruf c nomor 1 dan 2 diubah sehingga selengkapnya menjadi, pasal 11 huruf C nomor 1, cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau pencuci tangan lainnya. \"Kemudian nomor 2, wajib menggunakan masker disetiap aktivitas sesuai standar kesehatan,\" sebut Edy. Dalam pembahasan ketentuan pada pasal 11 huruf D nomor 1, 2 dan 3, diubah. Sehingga pasal 11 huruf D menyebutkan, menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit. Tetapi pasien harus menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengembalian spesimen diagnosis konfirmasi. Nomor 2, pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit ringan harus menjalani isolasi mandiri minimal 10 hari. Terakhir, pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit sedang, menjalani perawatan di rumah sakit. \"Lalu pada pasal 12 huruf B nomor 7 diubah redaksinya dan nomor 8 ditambahkan. Sehingga pasal 12 huruf B nomor 7 menyebutkan, kegiatan yang menimbulkan kerumunan wajib menerapkan protokol kesehatan dan nomor 8, menyediakan petugas protokol kesehatan,\" urainya. Legislator asal PKB itu melanjutkan, terkait sanksi diatur dalam pasal 91 ayat 1, 3 dan 13. Ini diubah sehingga selengkapnya, ayat 1 menyatakan setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dikenakan sanksi administratif. Lalu ayat 3, sanksi pelanggaran bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban karantina mandiri atau isolasi mandiri dijemput paksa untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau fasilitas isolasi yang ditentukan pemerintah daerah. \"Pada ayat 13, khusus untuk kegiatan yang bersifat sementara, sanksi administratif diterapkan dengan urutan mulai dari teguran lisan, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan dan denda Rp500 ribu,\" urainya. (ehl/ral/ais) BACA: https://radarlampung.co.id/2021/03/09/188889/
Tidak Isolasi Mandiri, Bakal Dijemput Paksa!
Selasa 09-03-2021,18:55 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,08:00 WIB
Viral di TikTok! Sound Shopee 9.9 x Naykilla and Tenxi Dipakai Ribuan Video
Rabu 02-09-2026,02:02 WIB
Promo Spesial Akhir Pekan di Chandra Superstore, Mulai dari Kebutuhan Dapur hingga Rumah Tangga
Rabu 02-09-2026,08:22 WIB
Masih Ada Kesempatan, Promo Gajian Untung di Alfamart: Harga Spesial Deterjen hingga Pelembut Pakaian
Rabu 02-09-2026,01:55 WIB
Edukasi Keuangan OJK: Mengapa Anak Muda Usia 20-an Wajib Mulai Memikirkan Tabungan Pensiun Hari Ini
Rabu 02-09-2026,06:23 WIB
BMKG Rilis Cuaca Lampung 2 September 2026: Siang Terik Banget, Malamnya Hujan Tipis-Tipis di Sini
Terkini
Rabu 02-09-2026,21:14 WIB
Guru SMK Bina Latih Karya Dibekali Coding dan AI, Dosen Teknokrat Jadi Narasumber
Rabu 02-09-2026,19:06 WIB
Polisi Buru Pelaku Penembakan Warga di Mesuji
Rabu 02-09-2026,18:16 WIB
Inflasi Lampung Agustus 2026 Capai 3,53 Persen, Pendidikan dan Beras Jadi Pemicu
Rabu 02-09-2026,18:01 WIB
Bangunan Koperasi Merah Putih Berdiri, Aktivitasnya Masih Dipertanyakan
Rabu 02-09-2026,17:45 WIB