RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah ketentuan diatur perda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah yang setujui dalam paripurna DPRD Tanggamus, Selasa (9/3). Pada pasal 1 Bab I ayat 11 mengatur tentang kerumunan. Yakni orang yang tidak teratur dan bersifat sementara. \"Lalu tentang pandemi. Sesuai ayat 10, adalah wabah penyakit menular yang menjangkit serempak meliputi dan melintasi batas wilayah geografis antar beberapa dan banyak negara,\" kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Edy Yalismi saat menyampaikan hasil pembahasan. Kemudian ketentuan pasal 11 huruf c nomor 1 dan 2 diubah sehingga selengkapnya menjadi, pasal 11 huruf C nomor 1, cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau pencuci tangan lainnya. \"Kemudian nomor 2, wajib menggunakan masker disetiap aktivitas sesuai standar kesehatan,\" sebut Edy. Dalam pembahasan ketentuan pada pasal 11 huruf D nomor 1, 2 dan 3, diubah. Sehingga pasal 11 huruf D menyebutkan, menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit. Tetapi pasien harus menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengembalian spesimen diagnosis konfirmasi. Nomor 2, pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit ringan harus menjalani isolasi mandiri minimal 10 hari. Terakhir, pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit sedang, menjalani perawatan di rumah sakit. \"Lalu pada pasal 12 huruf B nomor 7 diubah redaksinya dan nomor 8 ditambahkan. Sehingga pasal 12 huruf B nomor 7 menyebutkan, kegiatan yang menimbulkan kerumunan wajib menerapkan protokol kesehatan dan nomor 8, menyediakan petugas protokol kesehatan,\" urainya. Legislator asal PKB itu melanjutkan, terkait sanksi diatur dalam pasal 91 ayat 1, 3 dan 13. Ini diubah sehingga selengkapnya, ayat 1 menyatakan setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dikenakan sanksi administratif. Lalu ayat 3, sanksi pelanggaran bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban karantina mandiri atau isolasi mandiri dijemput paksa untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau fasilitas isolasi yang ditentukan pemerintah daerah. \"Pada ayat 13, khusus untuk kegiatan yang bersifat sementara, sanksi administratif diterapkan dengan urutan mulai dari teguran lisan, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan dan denda Rp500 ribu,\" urainya. (ehl/ral/ais) BACA: https://radarlampung.co.id/2021/03/09/188889/
Tidak Isolasi Mandiri, Bakal Dijemput Paksa!
Selasa 09-03-2021,18:55 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,14:56 WIB
Vivo T5 4G Resmi Meluncur, Baterai 7200mAh dan IP69 Jadi Senjata Utama di Kelas Menengah
Sabtu 06-06-2026,15:54 WIB
Harga POCO C40 di 2026 Masih Rp1 Jutaan, Spesifikasinya Tetap Menarik untuk Harian
Minggu 07-06-2026,03:18 WIB
Yamaha Aerox 155 2026 Tampil Lebih Agresif, Mesin VVA dan Fitur Modern Makin Menarik
Sabtu 06-06-2026,23:13 WIB
3 Zodiak yang Diramal Kaya Dadakan Hari Ini, Rezeki Tak Terduga Datang dari Arah yang Sulit Ditebak
Sabtu 06-06-2026,23:54 WIB
Rahasia Push Rank Akhir Season Mobile Legends, 3 Cara Ini Bantu Peluang Tembus Immortal Lebih Cepat
Terkini
Minggu 07-06-2026,14:01 WIB
Haykal Kamil Ngaku Jadi Korban Begal Solar di Bandar Lampung
Minggu 07-06-2026,12:04 WIB
Bukan Sekadar Pilih Jurusan, Rektor UBL Ungkap Kunci Sukses Generasi Muda Hadapi Era AI
Minggu 07-06-2026,11:33 WIB
Pertamina Perketat Manajemen Risiko, Soroti Geopolitik Global dan Penguatan Sinergi Antar Anak Usaha
Minggu 07-06-2026,10:40 WIB
DesaKu Maju dan Hilirisasi Desa Jadi Fokus Sinergi Pemprov Lampung–PTPN IV
Minggu 07-06-2026,10:21 WIB