RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah ketentuan diatur perda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah yang setujui dalam paripurna DPRD Tanggamus, Selasa (9/3). Pada pasal 1 Bab I ayat 11 mengatur tentang kerumunan. Yakni orang yang tidak teratur dan bersifat sementara. \"Lalu tentang pandemi. Sesuai ayat 10, adalah wabah penyakit menular yang menjangkit serempak meliputi dan melintasi batas wilayah geografis antar beberapa dan banyak negara,\" kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Edy Yalismi saat menyampaikan hasil pembahasan. Kemudian ketentuan pasal 11 huruf c nomor 1 dan 2 diubah sehingga selengkapnya menjadi, pasal 11 huruf C nomor 1, cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau pencuci tangan lainnya. \"Kemudian nomor 2, wajib menggunakan masker disetiap aktivitas sesuai standar kesehatan,\" sebut Edy. Dalam pembahasan ketentuan pada pasal 11 huruf D nomor 1, 2 dan 3, diubah. Sehingga pasal 11 huruf D menyebutkan, menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit. Tetapi pasien harus menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengembalian spesimen diagnosis konfirmasi. Nomor 2, pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit ringan harus menjalani isolasi mandiri minimal 10 hari. Terakhir, pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit sedang, menjalani perawatan di rumah sakit. \"Lalu pada pasal 12 huruf B nomor 7 diubah redaksinya dan nomor 8 ditambahkan. Sehingga pasal 12 huruf B nomor 7 menyebutkan, kegiatan yang menimbulkan kerumunan wajib menerapkan protokol kesehatan dan nomor 8, menyediakan petugas protokol kesehatan,\" urainya. Legislator asal PKB itu melanjutkan, terkait sanksi diatur dalam pasal 91 ayat 1, 3 dan 13. Ini diubah sehingga selengkapnya, ayat 1 menyatakan setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dikenakan sanksi administratif. Lalu ayat 3, sanksi pelanggaran bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban karantina mandiri atau isolasi mandiri dijemput paksa untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau fasilitas isolasi yang ditentukan pemerintah daerah. \"Pada ayat 13, khusus untuk kegiatan yang bersifat sementara, sanksi administratif diterapkan dengan urutan mulai dari teguran lisan, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan dan denda Rp500 ribu,\" urainya. (ehl/ral/ais) BACA: https://radarlampung.co.id/2021/03/09/188889/
Tidak Isolasi Mandiri, Bakal Dijemput Paksa!
Selasa 09-03-2021,18:55 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 09-08-2026,06:31 WIB
Banjir Diskon Roti di Indomaret, Ada Promo Bakery Sweet Deals, Muffin Rp6 Ribuan Hingga Beli 2 Gratis 1
Minggu 09-08-2026,08:39 WIB
Yuk, Manfaatkan Promo JSM Alfamart, Dapatkan Minyak Goreng Hemat
Minggu 09-08-2026,07:41 WIB
Promo Kemerdekaan: Chandra Elektronik x Samsung Beri Potongan Harga dan Undian TV
Minggu 09-08-2026,09:44 WIB
Rute Baru Lampung–Bandung Resmi Terbang, Ini Jadwalnya
Minggu 09-08-2026,10:04 WIB
Meriahkan Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Lampung Dekatkan Layanan ke Masyarakat
Terkini
Minggu 09-08-2026,15:40 WIB
Sasar Oknum Tak Bertanggungjawab, Pemkot Bakal Taruh CCTV 24 Jam di Setiap Sungai
Minggu 09-08-2026,15:05 WIB
Jelang HUT RI, Walikota Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Jalanan
Minggu 09-08-2026,14:30 WIB
Diduga Cabuli Anak 16 Tahun Berulang Kali, Ayah Tiri Dibekuk
Minggu 09-08-2026,11:38 WIB
Unila Boyong Dua Piala Penghargaan Nasional, Prof Lusmeilia: Bukti Komitmen Budaya Ramah Lingkungan
Minggu 09-08-2026,10:04 WIB