RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah ketentuan diatur perda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah yang setujui dalam paripurna DPRD Tanggamus, Selasa (9/3). Pada pasal 1 Bab I ayat 11 mengatur tentang kerumunan. Yakni orang yang tidak teratur dan bersifat sementara. \"Lalu tentang pandemi. Sesuai ayat 10, adalah wabah penyakit menular yang menjangkit serempak meliputi dan melintasi batas wilayah geografis antar beberapa dan banyak negara,\" kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Edy Yalismi saat menyampaikan hasil pembahasan. Kemudian ketentuan pasal 11 huruf c nomor 1 dan 2 diubah sehingga selengkapnya menjadi, pasal 11 huruf C nomor 1, cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau pencuci tangan lainnya. \"Kemudian nomor 2, wajib menggunakan masker disetiap aktivitas sesuai standar kesehatan,\" sebut Edy. Dalam pembahasan ketentuan pada pasal 11 huruf D nomor 1, 2 dan 3, diubah. Sehingga pasal 11 huruf D menyebutkan, menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit. Tetapi pasien harus menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengembalian spesimen diagnosis konfirmasi. Nomor 2, pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit ringan harus menjalani isolasi mandiri minimal 10 hari. Terakhir, pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit sedang, menjalani perawatan di rumah sakit. \"Lalu pada pasal 12 huruf B nomor 7 diubah redaksinya dan nomor 8 ditambahkan. Sehingga pasal 12 huruf B nomor 7 menyebutkan, kegiatan yang menimbulkan kerumunan wajib menerapkan protokol kesehatan dan nomor 8, menyediakan petugas protokol kesehatan,\" urainya. Legislator asal PKB itu melanjutkan, terkait sanksi diatur dalam pasal 91 ayat 1, 3 dan 13. Ini diubah sehingga selengkapnya, ayat 1 menyatakan setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dikenakan sanksi administratif. Lalu ayat 3, sanksi pelanggaran bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban karantina mandiri atau isolasi mandiri dijemput paksa untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau fasilitas isolasi yang ditentukan pemerintah daerah. \"Pada ayat 13, khusus untuk kegiatan yang bersifat sementara, sanksi administratif diterapkan dengan urutan mulai dari teguran lisan, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan dan denda Rp500 ribu,\" urainya. (ehl/ral/ais) BACA: https://radarlampung.co.id/2021/03/09/188889/
Tidak Isolasi Mandiri, Bakal Dijemput Paksa!
Selasa 09-03-2021,18:55 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,13:28 WIB
Wagub Jihan Minta Dukungan Kemenkes, Percepat Faskes Lampung
Selasa 21-04-2026,15:15 WIB
Mitigasi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem, Polres Tulang Bawang Siagakan Tim Tanggap Darurat Bencana
Selasa 21-04-2026,11:21 WIB
Harga LPG 12 Kg Naik Jadi Rp228 Ribu, Ini Daftar Lengkap di Tiap Wilayah
Selasa 21-04-2026,11:14 WIB
Awal Pekan, Rupiah Menguat ke Rp17.163 Meski Tekanan Belum Hilang
Selasa 21-04-2026,17:56 WIB
Kejati Lampung Kembali Panggil Arinal Guna Dalami Fakta Baru Kasus PI Rp268,7 Miliar
Terkini
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB
Itera Tetapkan Tiga Besar Calon Rektor 2026–2030, Ini Daftar Nama juga Hasil Perolehan Suaranya
Selasa 21-04-2026,17:56 WIB
Kejati Lampung Kembali Panggil Arinal Guna Dalami Fakta Baru Kasus PI Rp268,7 Miliar
Selasa 21-04-2026,16:50 WIB
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,5 M Keuangan Negara dari Piutang PT Indo Energy Solution
Selasa 21-04-2026,15:15 WIB
Mitigasi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem, Polres Tulang Bawang Siagakan Tim Tanggap Darurat Bencana
Selasa 21-04-2026,13:28 WIB