Lahan Ingin di Eksekusi, Warga Jati Agung Mengadu ke Bupati

Selasa 03-12-2019,20:44 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Warga Sidodadi Asri Dusun 6A dan 6B Margorukun Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel) mengadukan ke Plt.Bupati Lamsel terkait lahannya yang akan di ambil oleh PTPN 7. Dalam pengaduan tersebut, ratusan warga yang diwakili oleh Semun (63) mengatakan, bahwa Ia bersama warga lain menolak jika lahannya yang sudah berpuluh-puluh tahun dihinggapi akan diambil oleh PTPN 7. \"Ya kami menolak mas, walaupun sudah ada keputusan dari pengadilan kalau lahan ini punya PTPN 7, kami tetap menolak, karena bapak saya sudah lama tinggal disini, dari dulu kami tinggal disini,\" ungkap Semun, dihadapan Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Kapolres AKBP Edi Purnomo dan Dandim Letkol Kav.Robin Oktavianus, di desa Sidodadi Asri, selasa (3/12). Menanggapi hal tersebut, Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto meminta kepada masyarakat Desa Sidodadi Asri Jati Agung Lamsel untuk tidak terprovokasi oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. \"Saya minta kepada warga untuk tenang diri, kita akan mencarikan sebuah solusi terkait masalah ini. Saya yakin setiap masalah pasti ada solusinya. Kita akan cari solusi itu untuk menjadi jalan yang terbaik buat kita semua,\" ujarnya. Usai bertemu dengan warga, Nanang mengatakan akan mengirim surat kepada PTPN 7 untuk duduk bersama mencarikan sebuah solusi. Sebab, meskipun keputusan pengadilan sudah menetapkan lahan tersebut milik PTPN 7, namun warga sudah berpuluh-puluh tahun menempati lokasi tersebut. \"Ini yang akan kita carikan solusinya. Besok (rabu, red) kita akan diskusi bersama PTPN supaya tidak mengeksekusi lahan itu, karena bagaimanapun juga, saya harus bertanggungjawab terhadap warga jatiagung,\" pungkasnya. (yud/wdi)  

Tags :
Kategori :

Terkait