Lakalantas di Jalintim, Pengemudi Fortuner Pinjaman Jadi Tersangka

Senin 28-03-2022,18:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur menetapkan Asep Ridwan (21), pengemudi Toyota Fortuner BE 1147 BK sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Iksya (6), Jumat (25/3). Kasatlantas Polres Lamtim Iptu Bima Alief Caesar Gumilang melalui Kanitlaka Aipda Ferdi Candra menjelaskan, penetapan berdasar hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi. Kelalaian pengemudi menyebabkan kecelakaan dan menewaskan korban. Ia terancam hukuman enam tahun penjara. Itu sebagaimana diatur pada pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mobil yang dikemudikan merupakan pinjaman dari rekannya. Ia berprofesi sebagai penjaga kedai kopi di wilayah Kecamatan Gunungpelindung,” kata Aipda Ferdi Candra. Dilanjutkan, kepada petugas, Asep mengaku meminjam mobil tersebut dari rekannya untuk mengantarkan uang setoran kedai kopi. Diketahui, kecelakaan maut terjadi di jalan lintas Timur, tepatnya di Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur, Jumat (25/3). Bermula ketika mobil Toyota Fortuner BE 1147 BK yang dikemudikan Asep Ridwan (21), warga Kecamatan Pasirsakti menabrak sepeda motor yang dikemudikan Afiatur Rahmi alias Nunung (40), warga Desa Matarambaru, Kecamatan Mataram Baru berboncengan Iksya (6). Iksya tewas akibat terseret Fortuner, mulai dari perempatan Pasar Simpang hingga Desa Tulungpasik yang berjarak sekitar dua km. Sementara, Nunung, ibunya terpental dari sepeda motor. (wid/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait