Samsat Metro akan Beri Toleransi Pembayaran Pajak Saat Libur, Ini Syaratnya?

Suasana pembayaran pajak di Samsat Induk Rajabasa.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Samsat Kota METRO menyebut pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada masa libur lebaran tidak akan dikenakan denda.
Kepala Samsat Kota Metro, Derry Martha Saputra mengatakan, pelayanan Samsat Kota Metro telah ditutup pada tanggal 28 Maret lalu sampai tanggal 7 April 2025.
"Pelayanan akan kembali buka pada tanggal 8 April 2025," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pajak kendaraan yang jatuh tempo selama libur lebaran tidak akan dikenakan denda keterlambatan.
Sebab, Kantor Samsat Kota Metro memberikan toleransi pembayaran kepada wajib pajak di tanggal 8 dan 9 April 2025 tanpa dihitung denda keterlambatannya.
"Kami menginformasikan kepada wajib pajak, pajak kendaraan yang jatuh temponya itu di masa libur bisa dibayarkan pada hari pertama masuk kerja, 8 April tanpa dikenakan sanksi. Tetapi, jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 9 April, denda keterlambatan akan mulai dihitung," terangnya.
Derry menuturkan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Samsat Metro untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.
"Dengan layanan yang semakin baik serta fleksibilitas dalam kebijakan, kita berharap angka kepatuhan pajak kendaraan di Metro ini akan terus meningkat," katanya.
BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Teman Mudik Lebaran, Ada Diskon Paling Murah Hari Raya
Ia menjelaskan, sebelum libur Idul Fitri kemarin, wajib pajak yang mempercepat membayar pajak sangat melonjak.
"Iya benar, selama seminggu kemarin itu, kami melihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang untuk membayar pajak kendaraan. Hal itu menunjukkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya itu semakin tinggi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: