RADARLAMPUNG.CO.ID - Lampung Barat kembali masuk PPKM Level II. Penetapan berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17/2022 tentang PPKM Level III, Level II dan Level I serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Padang Prio Utomo mengungkapkan, dalam instruksi Mendagri tersebut, PPKM Level II diberlakukan mulai 15-28 Maret 2022 mendatang. Untuk kegiatan pembelajaran satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh. Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. ”Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” kata Padang Prio Utomo. Untuk kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah. ”Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dankerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yang diatur oleh pemerintah daerah,” bebernya. Selanjutnya, untuk resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. ”Dalam instruksi tersebut kita juga diminta untuk meningkatkan penguatan 3T (testing, tracing, treatment),” pungkasnya. (nop/ais)
Lambar PPKM Level II, Boleh Pesta, Tapi tak Ada Makan di Tempat
Selasa 15-03-2022,15:25 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,15:35 WIB
Tingkatkan Target Pendapatan Daerah, Samsat Rajabasa Nilai WFH Tidak Ganggu Pelayanan
Senin 06-04-2026,14:56 WIB
5 Kandidat Intip Lelang 3 Jabatan Strategis Pemprov Lampung
Senin 06-04-2026,15:09 WIB
Elnusa Perkuat Transformasi sebagai Low-Cost Operator, Targetkan Efisiensi Operasi hingga 25 Persen
Senin 06-04-2026,14:56 WIB
Lampung Catat Inflasi Terendah di Indonesia
Terkini
Selasa 07-04-2026,14:14 WIB
Dari Dapur Sederhana, Perempuan Tangguh Ini Sukses Kembangkan Usaha Kue dan Banjir Pesanan Berkat Dukungan BRI
Selasa 07-04-2026,13:57 WIB
Terekam CCTV, Perempuan Ini Lakukan Aksi Aneh Saat Kepergok Mencuri
Selasa 07-04-2026,13:19 WIB
Pemkot Bandar Lampung Kirim 200 Usulan Formasi CPNS 2026 Ke KemenPAN-RB
Selasa 07-04-2026,12:04 WIB
Hadiri Pelantikan BEM U KBM Unila, Bunda Eva Ajak Mahasiswa Bersinergi Bangun Bandar Lampung
Selasa 07-04-2026,11:08 WIB