RADARLAMPUNG.CO.ID - Lampung Barat kembali masuk PPKM Level II. Penetapan berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17/2022 tentang PPKM Level III, Level II dan Level I serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Padang Prio Utomo mengungkapkan, dalam instruksi Mendagri tersebut, PPKM Level II diberlakukan mulai 15-28 Maret 2022 mendatang. Untuk kegiatan pembelajaran satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh. Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. ”Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” kata Padang Prio Utomo. Untuk kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah. ”Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dankerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yang diatur oleh pemerintah daerah,” bebernya. Selanjutnya, untuk resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. ”Dalam instruksi tersebut kita juga diminta untuk meningkatkan penguatan 3T (testing, tracing, treatment),” pungkasnya. (nop/ais)
Lambar PPKM Level II, Boleh Pesta, Tapi tak Ada Makan di Tempat
Selasa 15-03-2022,15:25 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 30-08-2026,10:03 WIB
Gubernur Mirza Sentil Festival Krakatau Jangan Hanya Hitung Wisatawan Tapi Dampak Ekonomi
Minggu 30-08-2026,14:31 WIB
Debu Semen Baturaja Kembali Dikeluhkan, Pengawasan Pemerintah Diuji
Minggu 30-08-2026,13:43 WIB
Nahas, Kakak-Adik Tewas Terjebak di Kamar Saat Rumah Terbakar di Mesuji
Minggu 30-08-2026,14:43 WIB
Darurat Karhutla, Mendikdasmen Terbitkan Aturan Ketat Moda Pembelajaran Berbasis Indeks Kualitas Udara
Minggu 30-08-2026,21:24 WIB
Api Lahap Gudang RSUD Ryacudu, Pengunjung Panik Berhamburan Keluar
Terkini
Senin 31-08-2026,08:13 WIB
Pilihan Promo SSR Indomaret Pekan Ini: Minyak Goreng 2L Mulai Rp41.500 dan Diskon Kebutuhan Rumah Tangga
Senin 31-08-2026,08:03 WIB
Jangan Dianggap Remeh, Riwayat SLIK OJK Merupakan Cerminan Kebiasaan Finansial Anda
Senin 31-08-2026,07:06 WIB
Rekomendasi Smartwatch untuk Pengguna iOS and Android: Huawei Watch Fit 5 Pro Tampil Serba Bisa
Senin 31-08-2026,06:17 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 31 Agustus 2026, Dominan Cerah Berawan
Senin 31-08-2026,06:04 WIB