Radarlampung.co.id - Polres Tulangbawang menangkap mantan ketua dan sekretaris koperasi serba usaha sejahtera bersama (SUSB) karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan uang. Mantan ketua koperasi SUSB Mustopho (52) warga Kampung Gedungrejo Sakti, Kecamatan Penawaraji, ditangkap Selasa (21/9), sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Unit II, Kecamatan Banjaragung. Sementara sekretaris koperasi Lasiman ditangkap Rabu (22/9) di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan anggota koperasi pada tahun 2019 lalu. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan. Awalnya, pada tahun 2019 lalu PTPN VII di Kecamatan Penawaraji memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp220 juta kepada koperasi SUSB untuk membayar pajak. Ternyata, dari jumlah tersebut hanya dibayarkan Rp80 juta. Sedangkan Rp140 juta sisanya dipakai untuk keperluan pribadi keduanya. \"Keduanya kini kami tahan,\" ungkap AKBP Hujra, Jumat (24/9). Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pelaku Mustopho ditangkap saat akan merektur massa bayaran untuk melakukan pemamenan hasil sawit di kebun sawit PTPN VII. \"Untuk barang bukti kita menyita bukti kwitansi,\" kata AKP Wido. Ditanya soal kemungkinan pengembangan kasus dugaan penggelapan ini, AKP Wido mengungkapkan jika untuk saat ini hanya keduanya yang terlibat. \"Kemungkinan tidak ada (tersangka lain). Karena hanya mereka yang terlibat dalam sistem pencairan dana tersebut,\" tutupnya. Kedua pelaku terancam pasal Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (nal/sur)
Tilep Uang Pajak, Mantan Ketua Koperasi Ditangkap Polisi
Jumat 24-09-2021,16:42 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :