Bagi Hasil Agrowisata Melon Diduga Bermasalah, Unila Laporkan Sari Rogo ke Kejati

Selasa 24-11-2020,16:41 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi hasil agrowisata kebun melon yang dikelola Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Lampung (Unila) dan Sari Rogo memunculkan polemik. Bagi hasil diduga bermasalah. Buntutnya, BPU Unila melaporkan Sari Rogo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kepada Radarlampung.co.id, Direktur Utama BPU Unila Mustofa Endi Hasibuan menjelaskan, hasil kerja sama tersebut berpotensi merugikan BPU Unila. Awalnya, menurut Endi --sapaan akrabnya, Unila bekerjasama dengan Sari Rogo memanfaatkan lahan kosong seluas sekita satu hektare. Kerja sama itu tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Operasional dan Kerjasama Sumberdaya Manusia/Manajemen Pemanfaatan Lahan Kosong untuk Agrowisata Budidaya Melon dan Semangka Nomor 174/UN26/KS/2020 dan Nomor 01/BK/VI/2020 antara Unila dengan Sari Rogo. \"Dalam kerja sama itu disepakati bagi hasil. 25 persen laba pengelolaan agrowisata untuk Unila,\" jelasnya. Setelah agrowisata berjalan, Sari Rogo pun menyetorkan laba yang dimaksud ke Unila. \"Tapi hanya menyetor ke Unila Rp2,5 juta juta dengan hasil panen 12 ton. Dia (Sari Rogo) ngakunya labanya cuma Rp10,25 juta. Kan nggak masuk akal,\" tegasnya. Bagaimana tak masuk akal, lanjut Endi, agrowisata tersebut viral di media sosial dengan perkiraan 8.562 pengunjung. Setiap pengunjung dibebankan Rp10 ribu untuk biaya tiket. Belum lagi, katanya Sari Rogo menjual melon yang dipetik langsung pengunjung dengan harga Rp20 ribu per kilogram untuk melon jenis golden, Rp25 ribu perkilogram untuk melon jenis titanium, dan Rp10 ribu per kilogram untuk melon jenis rock. \"Tapi dia (Sari Rogo) melaporkan pendapatannya (keuntungan) ke kami (Unila) dengan harga grosir,\" jelasnya. Harga grosir tersebut yang dilaporkan yakni rinciannya melon golden Rp8 ribu per kilogram, melon titanium Rp10 ribu per kilogram, dan melon rock Rp7 ribu per kilogram. \"Kan aturannya jelas bagi hasil. Dia (Sari Rogo) tidak menyewa tempat dengan kita. Dari hitungan tiket saja keuntungannya Rp85,6 juta. Belum lagi dari hasil penjualan. Menurut perhitungan saya keuntungannya Rp136,74 juta,\" jelas Endi. Harusnya, menurut perhitungan yang sudah divalidasi pihaknya, keuntungan yang disetorkan ke BPU Unila senilai Rp32 juta. Endi mengatakan, pihaknya sudah berulang kali meminta Sari Rogo agar memenuhi hak Unila sesuai perjanjian kerjasama, namun Sari Rogo tidak pernah mengindahkan. \"Sudah saya berbicara langsung, bahkan kami surati empat kali. Tapi dia tetap kekeh dengan perhitungannya. Ya sudah kita laporkan saja ke kejaksaan pada 11 November dan diterima di Bidang Datun Kejati Lampung,\" ungkapnya. Endi menjelaskan, pihaknya tak ingin main-main dengan keuangan negara. Pihaknya pun menyerahkan permasalahan ini ke Korps Adhyaksa. Terpisah, Sari Rogo kepada Radarlampung.co.id mengaku siap menghadapi laporan tersebut. Ia menjelaskan jika laporan pendapatan yang disampaikan ke BPU Unila sudah transparan dan sesuai hitungan. Ia mengatakan, BPU Unila hanya mengandalkan laporan angka, tanpa melihat fakta yang ada. Contohnya harga melon yang dijual grosir Rp10 ribu hingga Rp7 ribu adalah harga melon untuk grade A. \"Padahal dalam dunia pertanian buah itu ada kelasnya. Ada grade A, B, dan C. Dan itu kan harganya jelas beda-beda. Tapi mereka (Unila) ini menuntut angka-angka yang kita jual ke depan. Kan nggak mungkin penjualan buah grade C kita laporkan harga yang grade A. Ya rugi dong,\" klaimnya. Terlebih, lanjut dia, buah grade B dan grade C dijadikan sebagai buah untuk dicicipi pengunjung dan dijual secara grosir ke supermarket dan di pasar. Begitu pun sebaliknya, buah dari luar dijual di agrowisata Unila. Hal ini kata Sari sudah sesuai dengan perjanjian dan diketahui rektor. Sedangkan buah grade A dijual dengan harga eceran per kilogram untuk dipetik langsung oleh pengunjung. \"Nah, buah yang dicicipi pengunjung siapa yang mau bayar? Buah itulah yang kami dijadikan potongan. Karena hampir 30 persen sendiri untuk pencicipan itu. Ini sudah didiskusikan juga ke kepala divisi BPU,\" sambungnya. Sari mengklaim, justru dirinya yang merugi. Sebab dari kantong pribadinya ia merogoh kocek Rp200 juta lebih untuk mereparasi lahan kosong tersebut agar bisa ditanami. Untuk mengolah tanah, dirinya menghabiskan uang Rp50 juta. \"Saya mengeluarkan duit Rp200 juta lebih. Itu duit saya sendiri. Bukan duit Unila. Kalau mau duit negara, duit negara mana yang rugi,\" ungkapnya dengan nada geram. Sejak awal, kata Sari, dirinya meniatkan diri untuk mengedukasi masyarakat jika melon Lampung memiliki kualitas dan membagi ilmu bagi mahasiswa tentang pertanian. (nca/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait