Bahas Raperda Penanganan Pasca Bencana di Tanggamus  

Kamis 21-11-2019,16:30 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Tanggamus membahas raperda rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Kabupaten Tanggamus, Kamis (21/11). Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Tedi Kurniawan mengatakan, raperda tersebut merupakan satu dari tiga raperda yang diajukan oleh Pemkab Tanggamus Senin (18/11).  \"Pemkab mengajukan tiga raperda yang disampaikan Wabup  AM Syafi’i, Senin lalu. Untuk pembahasan raperda, sudah berjalan dari kemarin,” kata Tedi yang memimpin pembahasan bersama Wakil Ketua I Irwandi Suralaga. Menurut dia, dalam pembahasan raperda tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, ada sejumlah masukan dari anggota Banperda. ”Pasca bencana ini sangat penting. Sehingga ada banyak masukan dari teman-teman dewan. Contohnya, ada jembatan ambrol akibat banjir atau gempa, maka dinas PUPR sudah langsung bisa menangani. Sebab ada dana stand by yang sifatnya urgent,\" sebut dia. Politisi PAN ini optimistis pembahasan raperda tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana berjalan mulus. \"Kemungkinan besok selesai dan lanjut ke raperda berikutnya. Yakni raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5/2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian kepala pekon. Kalau sudah fix, nanti semua nanti OPD kami undang lagi untuk finalisasi. Setelah itu, baru diparipurnakan,” sebut dia. Sementara Kepala Bidang Rehabiitasi dan Rekontruksi BPBD Tanggamus Sabar Sitanggang mengatakan, penanganan pascabencana sangat diperlukan. Terlebih Tanggamus masuk dalam daerah rawan terjadinya bencana. \"Sebelumnya, penanganan pascabencana tidak tercover dalam perda. Karena itu, raperda ini sangat penting. Selama ini, untuk pemanfaatan bencana ada di dana tanggap darurat yang ada hitungannya. Itu di pos Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),” ujarnya. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait