radarlampung.co.id – Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat tidak membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran. Sebab hal ini akan memicu terjadinya kebakaran. Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, kewaspadaan harus ditingkatkan. Apalagi, Agustus merupakan puncak kemarau. ”Saya minta kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di hutan dan lahan, agar tidak melakukan pembakaran,” kata Budiman, Senin (12/8). Selain imbauan, Polres Lampura juga patroli serta sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Termasuk sanksi yang kepada masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan dan lahan. ”Patroli pencegahan dan penanggulangan serta imbauan mencegah kebakaran hutan dan lahan akan terus kita lakukan. Ini upaya mengurangi risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Lampung Utara,” tegasnya. (ozy/ais)
Bakar Hutan dan Lahan, Sanksi Menunggu!
Senin 12-08-2019,16:05 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,12:46 WIB
Sambil Nunggu BSU Rp900 Ribu Cair, Ini Kriteria Penerima Bantuan yang Harus Dipenuhi
Sabtu 24-10-2026,07:07 WIB
Empat Dekade FISIP Unila, Perkuat Mutu Pendidikan dan Perluas Peluang Mahasiswa
Sabtu 24-10-2026,07:09 WIB
RSUDAM Buka Layanan DSA, Perluas Akses Penanganan Pembuluh Darah
Sabtu 24-10-2026,21:23 WIB
Inovasi Bright Gas Pertamina, Nyala Energi Andal Penopang Ekonomi Lampung
Terkini
Sabtu 24-10-2026,21:23 WIB
Inovasi Bright Gas Pertamina, Nyala Energi Andal Penopang Ekonomi Lampung
Sabtu 24-10-2026,12:46 WIB
Sambil Nunggu BSU Rp900 Ribu Cair, Ini Kriteria Penerima Bantuan yang Harus Dipenuhi
Sabtu 24-10-2026,07:09 WIB
RSUDAM Buka Layanan DSA, Perluas Akses Penanganan Pembuluh Darah
Sabtu 24-10-2026,07:07 WIB