Bandar Sabu di Pugung Tertangkap, Satresnarkoba Polres Tanggamus Sita 95 Paket Sabu 

Kamis 08-10-2020,18:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Tanggamus mengungkap kasus peredaran sabu di Dusun Tanjung Likut, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Rabu (7/10).

Tiga tersangka ditangkap. Mereka adalah Soni Sanjaya alias Soni (28), warga Pekon Tiuh Memon yang diduga bandar. Kemudian dua kurir Gunawan Yusril (21) dan RA (16).

Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Di mana, ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Tanjung Likut. Diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Berdasar informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. \"Kita melakukan penggerebekan dan menemukan 95 paket sabu dengan berat 159,05 gram,\" kata Heti dalam ekspose di Mapolres Tanggamus, Kamis sore (8/10).

Rinciannya, enam paket besar dengan harga Rp10 juta per paket. Kemudian  11 paket dengan harga Rp5 juta per paket, lima paket dengan harga Rp2,5 per paket dan satu paket seharga Rp2,5 juta.

Selanjutnya, paket sabu senilai Rp3 juta, satu paket seharga Rp1 juta, enam paket seharga Rp500 ribu per paket dan 14 paket seharga Rp300 ribu per paket.

Lalu 11 plastik klip seharga Rp250 per paket, 13 paket seharga Rp200 ribu per paket, 15 paket seharga Rp150 ribu per paket dan 12 paket senilai Rp100 ribu per paket.

\"Didapatkan juga tiga butir pil ekstasi berwarna hijau, dua paket daun ganja kering, uang Rp1,660 juta, tujuh ponsel, dua sepeda motor dan tiga bungkus berisi plastik klip kosong,\" papar Heti didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin dan Kasatreskoba AKP Made Indra Wijaya.

Dilanjutkan, ketiga tersangka sempat kabur. Namun berhasil diamankan. \"Mereka baru ngontrak di rumah tersebut. Termonitor baru satu minggu. Artinya, mereka ini kerap berpindah-pindah,\" sebut Heti.

Lebih jauh Heti mengatakan, Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.

\"Kemungkinan dalam rumah kontrakan tersebut lebih dari orang tiga. Kita masih lakukan pengembangan,\" kata dia.

Sementara, Soni, salah seorang tersangka mengaku sudah satu tahun menjual sabu.

Untuk mendapatkan sabu, ia lebih dulu setor uang muka sebesar Rp10 juta. Baru kemudian barang diantar.

\"Kalau sekali pesan, biasanya Rp60 juta dengan DP Rp10 juta. Barang diantar. Per gram jual Rp1 juta. Saya jual hingga luar Pugung,\" kata dia. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait