Bandarlampung Diminta Testing 2333 Sampel Per Hari

Rabu 21-07-2021,17:36 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-upaya menekan kasus Covid-19 masih terus di gencarkan pemerintah pusat. Tidak hanya dalam upaya mengurangi mobilitas masyarakat sebagai upaya menekan penularan, tapi juga dalam melakukan testing, tracing dan treatment guna mengetahui penyebaran Covid-19. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Didalam aturan ini, dua kota madya di Lampung masuk penilaian. Kota Bandarlampung masuk penerapan PPKM level 4 dan Kota Metro penerapan PPKM level 3. Dalam poin ke 12, disebutkan bahwa daerah harus melakukan penguatan 3T (testing, tracing, treatment). Namun, yang perlu terus diterapkan seperti testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan nilai positif rate mingguan kurang dari 5% maka jumlah tes per 1000 penduduk per Minggu 1. Kemudian positif rate mingguan lebih dari 5% tapi dibawah 15% maka jumlah tes per 1000 penduduk per minggu 5. positif rate mingguan lebih dari 15% tapi dibawah 25% maka jumlah tes per 1000 penduduk per minggu 10. Untuk positif rate mingguan lebih dari 25% maka jumlah tes per 1000 penduduk per minggu 15. Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%; testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk kota Bandarlampung target tes per harinya sebanyak 2.333, sementara Metro 369. Kemudian tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina; dan Selanjutnya, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait