RADARLAMPUNG.CO.ID-upaya menekan kasus Covid-19 masih terus di gencarkan pemerintah pusat. Tidak hanya dalam upaya mengurangi mobilitas masyarakat sebagai upaya menekan penularan, tapi juga dalam melakukan testing, tracing dan treatment guna mengetahui penyebaran Covid-19. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Didalam aturan ini, dua kota madya di Lampung masuk penilaian. Kota Bandarlampung masuk penerapan PPKM level 4 dan Kota Metro penerapan PPKM level 3. Dalam poin ke 12, disebutkan bahwa daerah harus melakukan penguatan 3T (testing, tracing, treatment). Namun, yang perlu terus diterapkan seperti testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan nilai positif rate mingguan kurang dari 5% maka jumlah tes per 1000 penduduk per Minggu 1. Kemudian positif rate mingguan lebih dari 5% tapi dibawah 15% maka jumlah tes per 1000 penduduk per minggu 5. positif rate mingguan lebih dari 15% tapi dibawah 25% maka jumlah tes per 1000 penduduk per minggu 10. Untuk positif rate mingguan lebih dari 25% maka jumlah tes per 1000 penduduk per minggu 15. Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%; testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk kota Bandarlampung target tes per harinya sebanyak 2.333, sementara Metro 369. Kemudian tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina; dan Selanjutnya, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. (rma/wdi)
Bandarlampung Diminta Testing 2333 Sampel Per Hari
Rabu 21-07-2021,17:36 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,06:22 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan 18 Agustus 2026: Taurus dan Virgo Stabil, Libra Wajib Tahan Diri dari Promo
Selasa 18-08-2026,08:05 WIB
Promo Susu dan Perlengkapan Balita di Indomaret Pekan Ini: Dancow hingga Frisian Flag Makin Hemat
Selasa 18-08-2026,07:23 WIB
BMKG Maritim Rilis Peringatan Dini Tinggi Gelombang di Perairan Lampung hingga 21 Agustus, Wilayah Ini Waspada
Selasa 18-08-2026,07:03 WIB
Promo Ice Cream Carnaval Alfamart Agustus 2026: Ada Beli 2 Gratis 1 dan Bonus Photocard Arya Mohan
Selasa 18-08-2026,08:25 WIB
BMKG Deteksi 87 Titik Panas di Lampung, Kabupaten Ini Menyumbang Hotspot Terbanyak
Terkini
Selasa 18-08-2026,19:06 WIB
Warga Sekitar PT Semen Baturaja Keluhkan Debu Pabrik dan Penyaluran CSR
Selasa 18-08-2026,18:50 WIB
Auto2000 Bawa Promo Setara GIIAS 2026 ke Lampung Lewat Toyota Space di MBK
Selasa 18-08-2026,17:41 WIB
Taki Taki Playland Siapkan Lomba Mewarnai Tema Kemerdekaan di Chandra Mall Lampung, Ini Cara Daftarnya
Selasa 18-08-2026,17:36 WIB
Spesial Promo SRK Prima Mart, Belanja Produk Siap Saji dan Ayam Lebih Hemat
Selasa 18-08-2026,16:59 WIB