Bandarlampung Rawan Tinggi Pandemi, Tahapan Kampanye jadi Atensi KPU

Selasa 22-09-2020,19:49 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID– KPU Kota Bandarlampung angkat bicara terkait Kota Bandarlampung 10 besar kerawanan tinggi pandemi pilkada serentak. Komisioner KPU Kta Ferry Triatmojo mengatakan, data tersebut menjadi perhatian pihaknya untuk menerapkan dan mengetatkan protokol pencegahan Covid-19. Terutama dalam setiap tahapan pilwakot yang belum atau masih berjalan. Untuk tahapan yang sudah berjalan, kata Ferry, pihaknya pun sudah melakukan penerapan standar protokol pencegahan Covid-19. KPU, lanjutnya, mewajibkan pemakaian APD terhadap petugas yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Kemudian, melakukan rapid-test di beberapa tahapan seperti pencalonan, pemutakhiran data, kampanye bahkan hingga ke pemungutan suara. “Perhatian khusus pencegahan covid-19 nantinya akan fokus pada kampanye. Nanti teknisnya akan kita sampaikan dalam pembahasan zonasi dan jadwal kampanye. Terkait pembatasan kegiatan kampanye yang rawan menimbulkan kerumunan, seperti konser musik, rapat umum Tentunya thermo gun dan wastafel yang akan disediakan di setiap TPS,” ucapnya. Sebelumnya,  Bawaslu memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 dengan menyoroti tahapan kampanye terutama di masa pandemi Covid-19. Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, pandemi Covid-19 berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Selain soal kepatuhan protokol kesehatan, Bawaslu juga merekomendasikan keterbukaan informasi tentang penyelenggaraan Pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah. Berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang dimutakhirkan September 2020, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi Covid-19. Beberapa indikator untuk mengukur kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19 dan/atau meninggal karenanya; adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah Covid-19; adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena Covid-19; dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi. Adapun 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemi adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandarlampung. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait